Mantan Pemain Rugby Australia Didakwa Pasok Kokain 900 Kg
Mantan pemain klub rugby Parramatta Eels, Aukuso Junior Paulo dan Kigi Kamuta, mendapat tambahan tuduhan serius atas kepemilikan kokain senilai $ 360 juta (Rp3,7 triliun). Keduanya ditangkap dalam peristiwa penggerebekan dramatis di Sydney, New South Wales (NSW) pekan lalu.
Kedua pria tersebut ditangkap bersama mantan pemain Parramatta Eels lainnya, Royce Hura, 27, dalam sebuah operasi penggerebekan oleh polisi di Centennial Park di mana petugas sempat menggunakan granat tangan untuk melumpuhkan para pria tersebut.
Sejumlah besar uang tunai dan dua pucuk senjata tangan ditemukan di tempat kejadian.
Pada hari Kamis (14/12/2017) kelompok tersebut dikenai tuduhan kepemilikan dua pistol semi-otomatis secara tidak sah, uang tunai $ 649.990 (atau setara Rp 6,49 miliar) yang diduga merupakan hasil kejahatan dan berpartisipasi dalam kelompok kriminal.
Pada hari Jum’at (15/12/2017) polisi menangkap dan menuduh pria ke-empat sebagai bagian dari penyelidikan yang sama.
Kepolisian NSW mengatakan, Aukuso Junior Paulo (34), Kigi Kamuta (39), sekarang juga dituduh memasok 900 kilogram kokain, dengan nilai jual potensial di pasaran sebesar $ 360 juta atau sekitar Rp7,3 triliun.
“Ini adalah tuduhan terkait narkoba yang signifikan dan serius,” kata Inspektur Detektif Tony Cooke dari Kepolisian NSW.
“Ada sembilan ratus kilogram kokain yang tidak akan sampai dipasarkan di Sydney.”
Tuduhan tambahan ini, yang diajukan pada Senin (18/12/2017), mengejutkan pengacara Aukuso Junior Paulo saat berada di Pengadilan Negeri setempat.
“Ini sangat disesalkan mengingat kami baru diberitahu tentang tuduhan baru ini hari ini,” kata pengacara pembela, Nick Hanna.
Nick Hanna menarik permohonan jaminan yang seharusnya dia ajukan atas nama kliennya.
Pengacara untuk sesama mantan pemain Parramatta Eels, yang tuduhannya tidak ditingkatkan, melanjutkan pengajuan jaminan bagi Royce Hura.
Pengacara Arjun Chhabra mengatakan, hanya bisa dibuktikan bahwa Royce Hura “hanya berperan sebagai pengemudi kendaraan”.
Permohonan jaminan Royce Hura ditolak dan ketiga pria tersebut akan tetap berada dalam tahanan.
Kasus ini akan kembali disidangkan di pengadilan pada bulan Februari mendatang.