ABC

Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Ini yang Akan Dilakukannya

Lama tak terdengar, nama Anas Urbaningrum mulai mencuat lagi setelah berembus kabar kebebasannya hari ini (11/04) dari penjara setelah meringkuk di hotel prodeo delapan tahun lamanya.

Ia menjadi penghuni Lapas Sukamiskin yang diperuntukkan bagi mereka yang terlibat kasus korupsi.

Berikut profil Anas Urbaningrum dan sejumlah fakta mengenai politisi ini, termasuk mengapa ia dipenjara dan apa rencananya setelah bebas.

Mantan komisioner KPU dan Ketum Partai Demokrat

Mungkin sebagian besar orang mengingat Anas Urbaningrum sebagai mantan politisi, kader dari Partai Demokrat.

Namun karir politiknya telah dimulai jauh hari sebelumnya, saat ia masih mahasiswa dan bergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), bahkan menjadi Ketua Umum HMI pada 1997.

Tiga tahun berselang, Anas dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2000-2007. 

Tetapi pada pertengahan 2005, ia mengundurkan diri dan bergabung dengan Partai demokrat.

Namanya mulai naik daun setelah ia merah kursi legislatif dalam pemilu 2009 DAN menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.

Pada tahun 2010, ia mendeklarasikan diri maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Visi dan misi yang dikedepankannya adalah stabilitas internal partai dan membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ikon Partai Demokrat.

Dengan tekad tersebut, Anas terpilih menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat pada periode 2010-2015.

Ia tercatat sebagai pemimpin partai termuda di Indonesia di usianya yang ke-40 tahun.

Namun karir politiknya terhenti saat ia tersandung kasus korupsi sehingga memilih mundur dari jabatannya pada Februari 2013.

Kenapa dia dipenjara?

Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah dari berbagai proyek pemerintah, termasuk proyek Hambalang senilai Rp116,8 miliar dan $5,26 juta dalam persidangan pada awal 2014.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyebutkan, Anas menerima dua kendaraan mewah seharga Rp670 juta dan Rp735 juta.

Dugaan keterlibatan Anas terungkap berdasarkan kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Nazaruddin mengaku uang hasil dugaan korupsi proyek tersebut digunakan untuk biaya pemenangan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010.

Semua tuduhan itu dibantah Anas. Dia juga berulangkali menyebut dirinya sebagai pihak yang dikorbankan.

Tetapi hakim menilai Anas terbukti menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang dan menghukumnya 7 tahun penjara, serta membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang penganti kerugian negara sedikitnya Rp57,5 miliar.

Hukuman ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 94,18 miliar, serta mencabut hak politiknya.

Anas menyatakan, vonis terhadap dirinya “tidak adil karena tidak didasarkan fakta persidangan.”

Anas ditahan di Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK pada 10 Januari 2014.

Pada 2015, Mahkamah Agung (MA) yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, menolak kasasi Anas Urbaningrum, dan justru memperberat vonis Anas dari kurungan penjara 7 tahun menjadi 14 tahun.

Barulah saat ia mengajukan PK (peninjauan kembali) pada 2018, MA menerima dan memotong hukuman penjara Anas sebanyak 6 tahun menjadi hanya 8 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan pada 30 September 2020.

Apa tanggapan Partai Demokrat?

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menolak untuk menanggapi bebasnya Anas.

"

"Pertama, enggak ada tanggapan, yang kedua, enggak ada urusannya sama saya," ujar AHY di Bogor Senin kemarin (10/04).

"

Tentang kemungkinan Anas untuk kembali ke Partai Demokrat, AHY hanya menjawab "tanya saja ke yang bersangkutan."

Sementara itu, Ketua Bapilu Demokrat, Andi Arief, mengusulkan agar Anas meminta maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono selepasnya dari penjara.

Ini karena pamor Partai Demokrat dianggap anjlok karena kasus Anas.

"Sebagai sahabat saya menyarankan AU memilih meminta maaf terbuka kepada Bapak SBY dan seluruh kader Demokrat yang hampir karam saat dipimpinnya," kata Andi.

Tetapi adik Anas, Anna Lutfi, yang ditunjuk sebagai wakil dari keluarga, menilai sebaliknya.

"

"Kami meyakini bahwa Mas Anas adalah korban dari kriminalisasi. Desainer utamanya Pak SBY. Keyakinan kami seperti itu.

Jadi kami sarankan Andi Arief agar menyampaikan ke SBY, agar minta maaf kepada Mas Anas," tutur Anna kepada detikJatim, Senin (10/4).

"

Apa yang akan dilakukan selepas bebas?

Setelah bebas dari penjara Anas berencana untuk mengunjungi ibunya di Blitar pada hari Rabu (12/4).

"Ibu sampun sepuh. Kami ingin suasana di Blitar tenang," kata Anna Lutfi.

Diketahui pada Kamis (13/4) sore, Anas akan kembali ke Jakarta karena memiliki banyak agenda dan ditunggu teman-temannya di sana.

Ada kemungkinan Anas juga akan kembali ke dunia politik usai bebas, menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.

Pasek juga menambahkan bahwa Anas siap untuk buka-bukaan soal korupsi Wisma Hambalang.

Menurutnya, ini karena dulu sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut justru tidak diperiksa.


Diproduksi oleh Natasya Salim untuk ABC Indonesia.