ABC

Mahasiswa RI di Canberra Dituduh Perkosa Pria Yang Ditemui Lewat Sosial Media

Seorang mahasiswa Indonesia berusia 22 tahun dituduh berhasil merayu seorang pria lainnya dengan menggunakan akun palsu Facebook dengan nama perempuan dan kemudian memperkosa pria tersebut.

Di Magistrate Court ACT hari Selasa (9/9/2014), permintaan agar mahasiswa tersebut tidak ditahan ditolak.

Magistrate Court adalah pengadilan lokal yang menangani kasus yang biasanya diputuskan oleh Magistrate apakah sebuah kasus bisa diselesaikan di tingkat lokal atau harus dibawa ke pengadilan penuh.

Billy Barthomeuz Tamawiwi adalah mahasiswa yang sedang belajar di Universitas Canberra dan mendapatkan beasiswa dari Indonesia.

Menurut keterangan yang diperoleh ABC, Billy sedang belajar di jurusan hukum dan politik dan mendapatkan beasiswa dari pemerintah propinsi Sulawesi Utara.

Bulan lalu, Billy dituduh membuat sebuah akun  Facebook palsu atas nama Taylor Edwards dan dari sana kemudian berteman dengan seorang pria berusia 18 tahun.

ina_billy

Akun Billy Barthomeuz Tamawiyi sebenarnya di Facebook. (Photo: Facebook)

Setelah mereka bertemu, Tamawiyi dituduh memperkosa pria tersebut dan kemudian mengancamnya melalui telepon.

Dia sekarang dikenai tuduhan melakukan dua kali hubungan seksual tanpa persetujuan bersama, mengancam, dan menggunakan jasa untuk mendapatkan bahan-bahan pornografi anak-anak.

Magistrate Bernadette Boss menolak permintaan Tamawiyi untuk tidak ditahan karena dia bisa melarikan diri atau bisa melakukan tindak kriminal lagi atau mengancam korbannya.

Menurut keterangan polisi kepada pengadilan, Tamawiyi mungkin memiliki korban lain yang belum teridentifikasi.

Detektif Superintendent Paul Shakeshaft dari Divisi Penyelidikan Kriminal mengatakan para pengguna sosial media haruslah semakin berhati-hati berhubungan dengan orang yang tidak mereka kenal dalam berkomunikasi lewat internet.

"Akun palsu semakin banyak yang beredar dan digunakan untuk menipu orang lain dalam berbagai cara." kata Shakeshaft.

"Penipuan ini bisa berlanjut ke pencurian identitas dan tindak kriminal lainnya."