ABC

MA India Cabut UU Larangan Homoseksual

Mahkamah Agung India mencabut UU yang melarang hubungan seksual sesama jenis.

Dibawah UU warisan era kolonial, hubungan sesama jenis di India akan diganjar hukuman hingga 10 tahun penjara.

Namun Mahkamah Agung India pada Kamis (6/9/2018) mencabut UU tersebut dalam keputusan anonim. Putusan ini dianggap sebagai kemenangan bersejarah bagi komunitas LGBTQI di negara itu.

Salah seorang hakim menggambarkan UU yang dikenal dengan sebutan Section 377 sebagai ‘tidak dapat dibuktikan dan tidak rasional’.

Para hakim juga mengatakan warga homoseksual di India menghadapi trauma mendalam dan hidup dalam ketakutan.

“Terima kasih untuk semua yang telah memperjuangkan keputusan ini, berani mentang prasangka buruk. Ini adalah hari  yang baik untuk HAM,” kata Meenakshi Ganuly, Direktur Human Rights Watch Asia Tenggara di akun Twitternya.

Sementara itu perayaan yang berlangsung di luar Gedung pangadilan menyambut putusan ini disiarkan di seluruh India.

“Hak untuk hidup dengan harga diri telah diakui, Orientasi seksual adalah fenomena alami yang ditentukan oleh biologi dan iptek,” bunyi putusan tersebut. 

“Diskriminasi dalam bentuk apapun terhadap hal itu tidak konstitusional.” 

Section 377 dari KUHP India uang mengkriminalisasi homoseksual diberlakukan sejak 1862.

UU itu sempat dibatalkan pada tahun 2009, namun Mahkamah Agung memberlakukan kembali UU itu pada tahun 2013.

Mahkamah Agung India kemudian diminta mempertimbangkan kembali posisinya oleh sekelompok aktivis homoseksial yang mengajukan petisi hukum.

sementara hukuman penjara bagi pasangan sesama jenis yang melakukan hubungan seksual jarang diterapkan beberapa tahun terakhir, komunitas LGBTQI India melaporkan ketentuan hukum itu digunakan untuk melecehkan dan mengintimidasi mereka.  

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.