ABC

MA Australia tolak kasasi penyelundup manusia asal Indonesia

Mahkamah Agung Federal Australia Jumat (11/10/2013) menolak kasasi yang diajukan Bomang Magaming, seorang terpidana penyelundup manusia asal Indonesia.

Bomang sebelumnya telah divonis hukuman penjara minimal lima tahun. Ia mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan pengadilan tersebut.

Ia dinyatakan bersalah terlibat dalam penyelundupan manusia setelah ikut serta membantu pemberangkatan sebuah perahu berisi pencari suaka ke Australia di tahun 2010.

Menurut pengacaranya, Bomang yang posisinya adalah awak kapal tersebut, tidak seharusnya dihukum seberat itu.

Para pembela Bomang juga beralasan, ketentuan vonis bahwa Bombang harus menjalani hukuman minimal lima tahun adalah tidak konstitusional.

Dalam amar putusan kasasinya, MA Australia menyatakan argumen pengacara Bomang tidak dapat diterima, dan ketentuan Undang-Undang Imigrasi sudah tepat.