ABC

Luhut Binsar Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baik di Jakarta

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah tiba di PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidianty hari ini (08/06).

Di luar gedung PN Jakarta Timur, puluhan pendukung Haris-Fatia tampak menggelar aksi.

Sebelumnya juga sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pengacara Haris-Fatia yang tidak diizinkan memasuki ruang sidang dengan alasan pembatasan jumlah pengunjung, sebelum akhirnya diizinkan masuk.

Luhut sebelumnya dijadwalkan sebagai saksi pada 29 Mei 2023, namun saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat yang dilayangkan kuasa hukum Luhut bahwa kliennya tidak dapat hadir.

"

"Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal, di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

"

Namun, tim kuasa hukum Haris-Fatia mengatakan telah mengantongi bukti bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 Luhut sedang berada di Indonesia, dan menuding JPU telah melakukan pembohongan publik karena menyebut Luhut tidak bisa dihadirkan karena berada di luar negeri.

"

"Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta, sedang rapat internal dengan Presiden dan Wakil Presiden, kemudian malamnya juga acara di Jakarta, bukan di luar negeri," ujar kuasa hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi saat membuat laporan di kantor Komisi Kejaksaan Selasa (06/06) lalu.

"

Kapasitas Luhut dipertanyakan

Sebelum menyeret Haris-Fatia ke persidangan, Luhut sudah dua kali mengirim somasi berisi permintaan agar Haris-Fatia minta maaf serta menghapus konten yang berisi obrolan tentang keterlibatan bisnis tambang Luhut di Papua.

"

“Ya, karena sudah dua kali [somasi] dia enggak mau. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi, saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta, [mereka] enggak mau minta maaf. Sekarang, kita ambil jalur hukum. Jadi, saya pidanakan dan perdatakan,” kata Luhut, seperti yang dilansir CNN Indonesia.

"

Oleh karena itu, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mempertanyakan kapasitas Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus ini.

"

"Ketika melaporkan Fatia dan Haris, LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) mengaku [dalam kapasitas] sebagai individu atau rakyat biasa, [tapi] persidangan hari ini menunjukkan hal itu bohong besar."

"

"Kuasa hukum Fatia dan Haris sempat tidak bisa masuk karena dibatasi hanya 12 orang. Hal ini menyusul perlakuan pengadilan di sidang sebelumnya yang mengubah kesepakatan dari sidang hari Senin ke hari Kamis hanya karena permintaan kuasa hukum LBP yang bahkan diajukan tanpa bukti."

Bukti lain bahwa Luhut tidak melaporkan dalam kapasitasnya sebagai individu menurut Isnur dapat dilihat pada sidang hari ini, di mana semua pelayanan di PN Jakarta Timur pada Kamis, 8 Juni 2023 ditutup, dan baru akan beroperasi normal besok.

Kepada Detik.com, pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam membenarkan semua sidang dan pelayanan ditutup karena sidang Haris-Fatia yang mengagendakan kesaksian Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut Isnur, kapasitas Luhut dalam perkara ini menjadi krusial.

Meski mengakui LBP memang memiliki hak melaporkan seseorang secara hukum atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penasihat Hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Asfinawati, mengatakan Haris-Fatia mengkritik tidak sebagai kapasitas individu LBP, tapi sebagai pejabat publik.

"

“Pejabat publik penting dikritik rakyat. Begitu tidak dikritik dari rakyat, maka tidak ada demokrasi,” ujar Asfinawati.

"

Ia menambahkan, karena Haris-Fatia mengkritik pejabat publik di ruang publik, sejak awal kritik yang disampaikan tak dapat diindividualisasi karena konstitusi mengatur hak setiap orang untuk turut serta dalam urusan pemerintahan, dan Pasal 310 ayat (3) KUHP mengatur kritik untuk kepentingan umum bukan masuk kategori pencemaran nama baik.