ABC

Lecehkan Gadis Yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dipenjarakan 7 Tahun

Seorang pria di Kota Canberra, Wilayah Ibukota Australia (ACT), yang berteman dengan sekelompok gadis remaja sebelum melakukan penyerangan secara seksual terhadap mereka akan menghabiskan setidaknya lima tahun di balik jeruji besi.

Sunil Premanath Batagoda, 62 tahun, mengaku bersalah atas empat tuduhan melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun dan satu tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seseorang yang berusia di bawah 16 tahun.

Batagoda pertama kali bertemu dengan tiga gadis dari kumpulan itu di halte bus di pusat kota Canberra pada bulan Agustus 2016, dan mengantarkan mereka pulang setelah mereka meminta uang untuk naik bus.
Setelah itu, Batagoda secara teratur menjemput gadis-gadis berusia 14 dan 15 tahun itu dari pesta, kota atau rumah mereka dan mengantar mereka berkeliling.

Dia juga akan memberi mereka uang dan membelikannya obat-obatan terlarang dan alkohol.

Batagoda secara seksual menyerang gadis-gadis itu dalam banyak kesempatan, hampir selalu di rumahnya di wilayah Page.

Pengadilan Tinggi ACT mengungkap bahwa dia memaksa salah seorang gadis untuk melakukan hubungan seks tanpa kondom dengannya dan meminta dua orang untuk melakukan oral seks padanya.

Pada suatu kesempatan, salah satu korban terbangun dan menemukan Batagoda berdiri di atasnya sambil bermasturbasi dan menyentuh payudaranya.

Pelaku berusaha menimpakan kesalahan pada korban

Pengacara yang membela Batagoda mengajukan alasan kliennya tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan merupakan “orang yang sedih dan kesepian”.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa “tindakan dewasa” korban dalam menerima bantuan dari pelaku harus diperhitungkan.

Dalam vonis yang dibacakan  Hakim Michael Elkaim mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan argumen tersebut.

Hakim Elkaim juga mengatakan bahwa sikap Batagoda terhadap pelanggaran tersebut sungguh memprihatinkan.

Pengadilan juga mendengar Batagoda menjadi terdakwa dalam tuduhan serangan yang berkaitan dengan tindakan kriminalnya.

Namun Hakim Elkaim mengatakan bahwa kasus tersebut tidak memberikan dasar keringanan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Batagoda dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan masa pembebasan bersyarat lima tahun, yang dimulai sejak Februari 2017.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.