Lansia Australia Selundupkan 2 kg Narkoba di Hong Kong
Lansia berusia 78 tahun asal Melbourne menghadapi tuduhan penyelundupan narkoba dan terancam hukuman penjara seumur hidup dibawah UU penyalahgunaan Narkotika Hongkong yang ketat setelah sempat ditahan selama satu bulan.
Jorg Heinz Ulitzka ditangkap di bandara internasional Hong Kong ketika hendak menaiki pesawat dengan rute penerbangan menuju Melbourne.
Petugas Bea Cukai Hong Kong mengatakan mereka menemukan lebih dari 2 kg benda yang diduga metampetamin didalam 7 dompet yang disembunyikan di koper jinjing Ulitzka.
Petugas mengatakan narkoba tersebut bernilai lebih dari $1 juta.
Ulitzka didakwa dengan UU penyelundupan obat-obatan berbahaya Hong Kong dan kasusnya akan mulai disidangkan pada bulan September mendatang.
Dibawah UU Anti Narkotika Hong Kong, hukuman bagi pelaku kejahatan ini bisa denda hingga $5 juta atau penjara seumur hidup.
Ulitzka telah muncul dipengadilan setempat dan masih tetap ditahan.
Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia tidak bersedia memberikan komentar, selain telah memerintahkan petugas konsuler untuk menghubungi Ulitzka.