ABC

Lagi, Seorang WNI Didakwa di Australia

Seorang warga negara Indonesia (WNI) didakwa di Australia dalam kasus penyelundupan manusia yang berakibat pada tewasnya lima pencari suaka di Christmas Island, Agustus 2013.  Pria berusia 25 tahun yang tak disebutkan namanya, saat itu bertindak mengawaki dan menavigasi perahu yang kemudian mengalami kecelakaan dan tenggelam.

Komandan Operasi Kedaulatan Perbatasan Letjen Angus Campbell, Jumat (13/12/2013) mengatakan, pria WNI tersebut kini ditahan di Pusat Detensi Villawood.

Sebagai kapten kapal, ia dituntut bertanggung jawab atas peristiwa yang mengakibatkan tewasnya lima pencari suaka. Ini bukan yang pertama kalinya awak kapal WNI ditahan di Australia dengan tuduhan penyelundupan manusia.

Menurut Campbell, polisi Australia juga menangkap seorang pria berkebangsaan Iran berusia 28 tahun di Werribee, yaitu daerah pinggiran kota Melbourne. Tuduhannya, pria tersebut terlibat dalam penyelundupan manusia yang membahayakan nyawa orang lain.

Kepolisian menuduh pria tesebut terlibat dalam mengatur berangkatnya perahu pencari suaka yang terbalik dalam perjalanan ke pulau Christmas Island, Maret tahun ini.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang tewas. "Setelah terbaliknya perahu, 96 korban ditemukan, tiga orang butuh perawatan medis intensif, dan dua orang tewas," terang Letjen Campbell.