ABC

Korban KDRT di Victoria Kini Boleh Sebut Nama dan Permalukan Pelaku

Negara bagian Victoria hari ini merilis aturan baru yang membolehkan korban Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT) menyebutkan nama dan mempermalukan penyerang mereka.

Sebelumnya, korban kekerasan domestic harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu untuk dapat mengungkapkan kisah mereka ketika pelaku terbukti melakukan pelanggaran perintah keamanan dan intervensi.
 
Polisi juga akan dapat mengeluarkan pemberitahuan mengenai pengamanan dari kekerasan untuk sebuah keluarga setiap saat. 
 
Sampai saat ini, korban masih harus menghadiri sidang pengadilan selama jam kerja untuk mendapatkan perintah tersebut.
 
Jaksa Agung Robert Clark mengatakan pelaku tidak akan lagi dapat "bersembunyi di balik hukum" yang dimaksudkan untuk melindungi korban.
 
"Aturan itu bertujuan untuk memberdayakan perempuan agar berani bersuara dan mendorong pelaku mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya,” kata Jaksa Agung Robert Clark.
 
Clark juga menyebutkan hukuman baru ditujukan bagi Carla Gagliardi, wanita yang diserang oleh pasangannya dengan palu didepan anaknya sendiri.
 
Serangan itu membuat perempuan itu koma lebih dari 3 minggu.
 
"Hukum baru ini saya persembahkan untuk Carla Gagliardi, yang menjadi korban dari kekerasan yang mengerikan,” katanya.
 
"Dia ingin dunia mengetahui kisahnya, agar semua tahu apa yang telah diperbuat oleh pelaku kekerasan terhadapnya dan mendapat sanksi atas perbuatannya,”
 
“Para pelaku KDRT juga harus mengetahui kalau kekerasan yang dilakukan terhadap anggota keluarganya itu sama saja dengan kekerasan yang dilakukan terhadap orang asing yang ditemuinya di jalanan,” 
 
Penyerang Gagliardi dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2012.
 
Hukum baru ini efektif diberlakukan sejak Sabtu (1/11) kemarin dengan menambahkan peningkatan dasar hukuman untuk kejahatan seperti kematian akibat kasus pemukulan satu kali dan juga pembunuhan.