ABC

Korban bully menangkan uang kompensasi lebih Rp1 milyar

Sebuah sekolah Katolik, St Patrick's College di Sydney, Australia kalah di pengadilan dan harus membayar kompensasi lebih dari 100 ribu dollar atau setara 1 milyar rupiah kepada bekas siswi korban bully di sekolah tersebut.

Jazmine Oyston (22 tahun) menuntut St Patrick's College ke pengadilan dengan menyatakan, akibat dibully bertahun-tahun di sekolah itu ia telah menderita sakit kejiwaan.

Pengadilan tinggi New South Wales menerima pengaduan bahwa sebuah kelompok di sekolah Katolik yang semua muridnya perempuan itu telah menyiksa dan mencemooh dirinya.

Pengadilan memutuskan Jazmine berhak mendapat uang kompensasi lebih dari 100 ribu dollar.

Sekolah tersebut naik banding terhadap keputusan itu, tetapi kalah dalam persidangan banding hari Senin (23/9/2013). Namun, tiga hakim banding malah memutuskan St. Patrick College agar membayar uang lebih besar lagi kepada Jazmine.

Kedua pihak kini harus berunding untuk menetapkan angka kompensasi yang baru.

Jazmine tidak hadir ketika pengadilan mengambil keputusan tersebut.