ABC

Komisi Khusus di Australia Sarankan Perubahan Aturan Pengakuan Dosa

Para pastor yang tidak melaporkan informasi tentang pelecehan seksual terhadap anak-anak yang mereka dengar dari pengakuan dosa seseorang, akan menghadapi tuntutan pidana. Demikian salah satu usulan perubahan menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana yang direkomendasikan Royal Commission into Institutional Responses to Child Sexual Abuse di Australia.

Komisi khusus ini telah menyampaikan 85 usulan terperinci mengenai perubahan UU sebagaimana disampaikan dalam laporan yang dirilis Senin (14/8/2017).

Berdasarkan usulan perubahan tersebut, mereka yang tidak melaporkan pelecehan seksual terhadap ana-anak di lembaga-lembaga keagamaan, akan dituntut secara pidana.

Disebutkan juga “tidak ada lagi alasan, perlindungan atau hak istimewa” bagi para petugas keagamaan yang tidak melapor ke polisi karena informasi tersebut diterima dalam suatu pengakuan dosa.

Laporan itu menyatakan bahwa komisi tersebut telah mendengar bukti banyaknya kasus dimana pelecehan seksual diungkapkan dalam pengakuan dosa, baik oleh korban maupun oleh pelaku.

“Kami yakin bahwa pengakuan dosa menjadi forum dimana anak-anak Katolik telah mengungkapkan pelecehan seksual yang mereka alami dan pendeta mengungkapkan perilaku kasar mereka untuk mengatasi kesalahan mereka sendiri,” kata laporan tersebut.

“Kami mendengarkan bukti bahwa pelaku yang mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak terus mengulangi perbuatannya lalu kembali meminta pengampunan,” tambahnya.

“Kami menyimpulkan pentingnya melindungi anak-anak dari pelecehan seksual seharusnya berarti tidak boleh ada pengecualian dari tidak dilaporkannya pelanggaran bagi pastor terkait informasi yang diungkapkan dalam atau sehubungan dengan pengakuan dosa secara agama,” demikian disebutkan.

Komisi khusus juga meminta penggunaan lebih banyak bukti oleh beberapa korban sehubungan dengan satu pelaku. Alasannya bahwa pengecualian terhadap bukti ini sebelumnya telah menyebabkan “pembebasan tanpa alasan”.

Data mengungkapkan sekitar 7 persen pastor atau pendeta di Australia yang bekerja antara tahun 1950 dan 2009 dituduh pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Mereka yang gagal melindungi anak-anak dari risiko pelecehan seksual substansial juga akan dikenai tuntutan, menurut rekomendasi.

Lebih jauh, laporan itu menyebutkan bahwa akan menjadi pelanggaran jika seseorang tidak melapor ke polisi dalam keadaan dimana mereka mengetahui, menduga, atau patut menduga bahwa seorang dewasa yang terkait dengan kembaga keagamaan melakukan pelecehan seksual atau telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak-anak.

Juga akan ada ambang batas yang lebih rendah mengenai kapan pelaporan harus dilakukan.

“Sistem peradilan pidana sering dianggap tidak efektif dalam menanggapi kejahatan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual terhadap anak-anak,” demikian disebutkan dalam laporan komisi khusus tersebut.

Diterbitkan Senin 14 Agustus 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News di sini.