ABC

Klaim Mampu Bayar Hutang RI, Ratu Kerajaan Ubur-Ubur Terjerat UU ITE

Aisyah Tusalamah (37), yang mengklaim dirinya sebagai Ratu dari sekte Kerajaan Ubur-Ubur, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Serang, Banten. Ia dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sekte ini mengklaim mampu membayar hutang Indonesia.

Aisyah Bersama ke-11 pengikutnya di sekte Kerajaan Ubur-Ubur, yang belakangan ini menghebohkan media sosial, diamankan oleh pihak Polres Serang pada pertengahan Agustus.

Dalam sebuah video yang diunggah di media sosial, Aisyah tampak menyebut Muhammad adalah wanita, Ka’bah bukan kiblat umat Islam, hingga mengaku sebagai perwujudan Tuhan.

Namun pada pekan lalu, hanya Aisyah yang ditetapkan sebagai tersangka karena dituduh melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2.

“Pertimbangannya karena dalam UU ITE itu (yang terkena adalah) yang menyebar luaskan, yang memberikan ujaran kebencian yang viral. Yang lainnya, sejauh ini, hasil pemeriksaan mereka dikatakan penganut, ya ikut-ikutan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Serang, Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin kepada ABC (24/8/2018).

Selain itu, Aisyah, lewat Kerajaan Ubur-Ubur yang dipimpinnya, juga mengaku sebagai sosok yang mampu membantu Indonesia melunasi hutangnya.

“Dia (Aisyah) mengaku mendapat bisikan-bisikan, mendapatkan hal-hal gaib yang secara akal sehat kita tidak mungkin kita cerna, tidak mungkin kita masukkan dalam ranah pemberkasan kita. Dan ini cocok sekali dengan dokumen-dokumen yang kita amankan,” terang AKBP Komarudin melalui sambungan telepon kepada ABC.

“Entah itu halusinasi entah itu angan-angan bahwa dia selalu mengatakan bahwa dialah orang yang selalu ditunjuk untuk bisa membuka kunci harta kekayaan Nusantara,” imbuhnya.

AKBP Komarudin menjelaskan, dokumen yang diamankan pihaknya berupa dokumen tulisan tangan Aisyah yang berisi tafsiran Al-Quran yang ditafsirkan sendiri.

Aisyah, lanjut AKBP Komarudin, menggunakan tafsir Al-Quran cetakan ke-5 tahun 1957.

“Masih ejaan lama. Itulah yang diartikan, dikat-kaitkan dengan bisikan-bisikannya.”

Meski berstatus tersangka, Aisyah kini menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa Grogol. Hasil pemeriksaannya belum tentu memengaruhi status hukum Aisyah.

“Kalau memang membutuhkan terapi khusus itu dibantarkan, tapi tentunya kita harus melihat proses hukum yang sedang berjalan, mengingat indikasi gangguan kejiwaan ini muncul setelah proses hukum berjalan.”

Lebih lanjut Kapolres Serang itu mengatakan, “Lain halnya manakala kita ketahui sebelum proses penyidikan berjalan, mungkin bisa kita pending, tapi karena proses sudah berjalan, kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah bisa dipertimbangkan, mungkin nanti putusan pengadilan yang akan mengeluarkan.”