ABC

Kini WNI Bisa Ajukan Aplikasi Visa Daring Untuk Pergi Ke Australia

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk mengunjungi negara tetangga mereka, Australia, kini bisa mengajukan aplikasi visa secara daring atau E-visa. Prosedur baru ini bisa dilakukan selama 24 jam dan ditanggapi beragam oleh berbagai pihak.

Prosedur pengajuan visa Australia ini adalah bagian dari sistem baru yang diterbitkan Departemen Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia (DIBP).

Menurut keterangan Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Paul Grigson, dalam siaran medianya, E-visa akan membantu WNI yang ingin mengunjungi Australia, khususnya di musim panas akhir tahun ini.

WNI yang ingin mencoba prosedur baru ini bisa mengakses situs yang telah disediakan DIPB selama 24 jam non-stop.

Menanggapi E-visa untuk kunjungan ke Australia ini, Ersan Keswara -Pejabat Pensosbud Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra -mengatakan, KBRI akan menindaklanjuti walau hingga saat ini belum menerima informasi lanjutan.

“Layanan e-visa service sudah pernah diinfokan secara umum dan tidak resmi. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan resmi lebih lanjut dari pihak Australia.”
“Semua informasi yang berhubungan dengan kebijakan visa Australia yang resmi serta akan terkait WNI pasti akan senantiasa disosialisasikan oleh KBRI Canberra ataupun Perwakilan RI lainnya di Australia,” kata Ersan dalam pesan teks kepada Australia Plus.

Dengan E-Visa, diharapkan kunjungan WNI ke Australia makin meningkat.
Dengan E-Visa, diharapkan kunjungan WNI ke Australia makin meningkat.

DFAT

Sementara itu, Reno Yogaditya dari perusahaan konsultan visa di Jakarta, VisaHQ, mengatakan, pihaknya telah mendengar selentingan mengenai sistem baru itu sejak beberapa waktu lalu.

“Kami belum menerima informasi resmi tapi gosipnya sudah dari bulan lalu. Tapi kami tadi sudah cek situs kedutaan, memang sudah ada informasinya.”

Ketika ditanya apakah prosedur baru ini membantu para konsultan seperti dirinya, Reno menuturkan “Sebenarnya kalau dilihat dari sisi dokumen bisa lebih mudah, maksudnya kami tidak perlu mempersiapkan dokumen dan nggak perlu di-submit lagi ke application center-nya.”

Selama ini, kemudahan proses pengurusan visa Australia bagi WNI, kata Reno, bergantung pada si pelamar sendiri.

“Dibilang mudah nggak juga, karena tergantung dari aplikasinya, bisa siapin semua dokumennya atau nggak. Yang agak sulit kan permintaan dokumen itu.”

Rentang waktu tertentu juga perlu disiapkan oleh WNI pelamar visa Australia, tambahnya.

“Proses normalnya, kalau menurut keterangan Kedutaan itu 15 hari. Normalnya ya, tapi macam-macam sih tergantung kategori visanya juga. Lima belas hari itu kategori turis, tapi biasanya kalau tidak lagi high-season, pengalaman kami, 7-8 hari sudah selesai,” terang Reno kepada Australia Plus.

Sistem E-Visa juga ditanggapi positif oleh warga Jakarta yang kerap mengunjungi Australia, Enggar Pangastuti.

Enggar berujar, sistem E-visa menguntungkannya sebagai pengunjung reguler.

Karyawan bank swasta ini lalu menuturkan betapa sistem pengurusan visa yang lama cukup menyita waktunya.

“Dahulu saya harus meluangkan waktu untuk menyerahkan langsung aplikasi permohonan visa ke VFS (perusahaan pengurus visa) atau harus melalui agen wisata dengan biaya ekstra.”

Menurutnya, sistem pengajuan daring yang baru ini akan menghemat waktu dan biaya yang dikeluarkannya.

Sementara, sepanjang 2016-17 warga Indonesia mengajukan lebih dari 118.000 aplikasi visa kunjungan. Berdasarkan keterangan Dubes Grigson, pengajuan visa WNI ke Australia makin meningkat setelah adanya kebijakan ‘multiple entry’, yang diberlakukan mulai Juli tahun lalu.

“Permohonan aplikasi visa warga Indonesia untuk berkunjung ke Australia semakin tinggi setelah diberlakukannya permohonan visa tiga tahun multiple entry untuk pengunjung dari Indonesia,” kata Dubes Grigson.

Indonesia adalah negara terbesar ketiga untuk permohonan visa kunjungan ke Australia (subclass 600).

Saat ini, E-visa sendiri tersedia di lebih dari 200 negara dan kawasan di seluruh dunia.