ABC

Kelompok Homoseksual di Jakarta Makin Khawatir Akan Sikap Polisi

Seorang pria berusia 27 tahun -yang ditangkap di sebuah sauna homoseksual di Jakarta bersama puluhan lainnya -mengatakan bahwa ia khawatir akan masa depannya, di tengah meningkatnya tindakan keras terhadap komunitas LGBTI (Lesbian Gay Biseksual Transeksual Interseksual) di Indonesia.

Awal pekan ini, 58 pria, termasuk beberapa warga asing, ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah gym dan sauna di Jakarta.

Kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa pria tersebut tidak melakukan kejahatan dan dibebaskan setelah melakukan penyelidikan intensif.

Pemilik dan pekerja sauna telah dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.

Tapi seorang pria Indonesia berusia 27 tahun, yang tak mau disebutkan namanya karena takut akan keselamatannya, mengatakan bahwa ia mengkhawatirkan keluarganya.

“Pada saat penggerebekan, apa yang ada di kepala saya sebagian besar takut mempermalukan keluarga besar saya,” kata pria itu.

"Meskipun saya sudah mengaku ke keluarga inti saya, keluarga besar belum tahu bahwa saya gay. Jadi saat itu, saya benar-benar kepikiran."

Pria tersebut mengatakan bahwa ia berharap agar orang-orang LGBT sebagai minoritas, suatu hari, memiliki hak asasi yang sama seperti waga Indonesia lainnya.

“Kami juga punya perasaan. Kami membutuhkan orang yang mengerti kami, kami perlu mencintai dan dicintai. Tapi apa yang terjadi di Indonesia adalah diskriminasi terhadap minoritas,” ujarnya.

“Pengalaman saya sebagai pria gay sejauh ini adalah bahwa pada umumnya saya merasa sangat takut. Apalagi belakangan ini saya pernah mendengar bahwa akan ada undang-undang anti-LGBT.”

Pria tersebut percaya bahwa tindakan polisi membahayakan doktrin filosofis Indonesia yang dikenal sebagai Pancasila.

"Di Indonesia, kita memiliki institusi hak asasi manusia. Kita memiliki Pancasila yang menjamin keadilan sosial bagi semua warga negara," katanya.

Polisi tak bisa bedakan keyakinan dan kewajiban

Tahun ini pula, sejumlah pria homoseksual ditangkap di sebuah kamar hotel di Surabaya, terjadi penggusuran paksa sejumlah pria dari sebuah rumah di Medan, dan lebih dari 100 pria ditahan oleh polisi setelah melakukan penggrebekan ke sebuah klub di Jakarta.

Homoseksualitas tidak ilegal di Indonesia selain di Provinsi Aceh.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan bahwa ketakutan di antara komunitas LGBTI adalah nyata dan bisa dibenarkan.

“Saya khawatir karena penggrebekan polisi terhadap pertemuan, rumah, dan klub LGBT meningkat. Ini adalah peningkatan diskriminasi, ini adalah konservatisme yang berkembang di negara ini,” kata Andreas.

“[Pada hari Jumat], lebih dari 50 pria gay ditangkap, kemudian mereka diinterogasi dan diperiksa. Paspor dan KTP mereka juga diperiksa oleh polisi.”

"Mereka diperiksa oleh polisi satu per satu. Tentu pertanyaannya adalah, ‘Apa kejahatan mereka?’."

Andreas mengatakan, tindakan keras polisi lebih didorong oleh agama daripada hukum, sementara polisi secara individual termotivasi oleh pandangan pribadi mereka.

“Petugas kepolisian tidak bisa membedakan antara keyakinan dan kewajiban mereka,” sebutnya.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.