Kejaksaan Agung Australia Ingin Kerjasama dengan LPSK
Perwakilan dari Kejaksaan Agung Australia menyatakan ketertarikannya bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Indonesia.
Menurut rilis yang diterima Australia Plus Indonesia dari LPSK, ketertarikan tersebut disampaikan saat kunjungan beberapa pejabat Kejaksaan Agung Australia ke LPSK minggu ini.
Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Pola, Jakarta.
Seorang Juru Bicara Kejaksaan Agung Australia menyatakan pada ABC dalam sebuah e-mail bahwa saat ini mereka tengah berdiskusi dengan LPSK perihal kesempatan untuk bekerjasama di bawah program penguatan kerangka hukum untuk memerangi terorisme (SLF) milik Australia.
"Program SLF bertujuan mendukung usaha Indonesia menguatkan respon legalnya untuk memerangi terorisme," jelas juru bicara tersebut.
Yang hadir di pertemuan tersebut dari pihak Kejaksaan Agung Australia adalah Julia Thwaite, Resident Legal Adviser (Penasehat Hukum Lembaga) dan Dananthi Galapitage, Petugas Legal Senior.
Sedangkan yang menerima rombongan dari Australia termasuk Ketua LPSK, AH Semendawai dan Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani.
Menurut rilis dari LPSK, pertemuan di Jakarta tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada tahun 2013.
"Fokus pertemuan kali ini adalah mengenalkan pejabat baru di Kedubes Australia yang membawahi kerjasama di bidang hukum," bunyi rilis tersebut.
Bertolak dari pertemuan tersebut, akan pembahasan kerjasama antara dua lembaga tersebut melalui pertukaran pejabat dalam rangka training dan kursus dan pertukaran middle rank officer dalam rangka internship
Selain itu, akan dilangsungkan pula pengiriman pejabat dalam rangka sharing best practices dalam konferensi dan seminar.
"Ketua LPSK juga berharap pada kantor Kejaksaan Agung Kedutaan Besar Australia dapat mengikuti pertemuan Second Inter-regional Southeast Asian Meeting yang diadakan di Bali beberapa bulan ke depan," bunyi rilis tersebut.