ABC

Kasus Warga Australia yang Ditahan di Aceh Makin Rumit, Tuntutan Belum Dipenuhi

Penahanan Bodhi Risby-Jones, pria asal Australia, yang dituduh melakukan kekerasan di Aceh kini diperpanjang. Jaksa masih akan memutuskan apakah akan meneruskan kasusnya. 

Pengacara dan keluarga Bodhi Risby-Jones sebenarnya berharap mendapatkan penyelesaian dengan korban, Edi Ron, seorang nelayan di Pulau Simeulue, yang mengalami kekerasan saat Bodhi dilaporkan dalam keadaan mabuk.

Namun, warga Queensland dan orang tuanya belum mencapai kesepakatan ganti rugi sebesar Rp600 juta sebagai kompensasi atas cedera, penderitaan dan kehilangan pendapatan.

Edi masih belum pulih dari patah tulang, 50 jahitan dan infeksi serius di kaki kanannya, setelah Bodhi mengakui menyerangnya akhir bulan lalu.

Jika keluarga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan, polisi menyatakan akan membebaskan Bodhu dari tahanan dan mendeportasinya ke Australia.

Namun negosiasi ini sepertinya menjadi rumit karena kondisi Edi yang semakin parah, sejak ia meninggalkan rumah sakit di Banda Aceh, dua pekan lalu.

Kaki Edi yang terinfeksi tidak sembuh dari pengobatan, tulangnya masih patah, serta kerusakan saraf yang menyakitkan membuatnya tidak bisa bangun dari tempat tidur.

"Saya belum bisa menggerakkan kaki, masih harus menggunakan tangan untuk mengangkatnya," kata Edi kepada ABC.

"Kaki saya tidak bisa merasakan apa-apa."

Dia dan istrinya, Eri Saljuna, sekarang takut bila kakinya harus diamputasi karena infeksinya semakin parah.

"

"Saya kesal sekali karena ada kemungkinan suami akan jadi cacat permanen," ujarnya.

"

"Dokter di Banda Aceh mengatakan ada dua kemungkinan. Jika mereka tidak dapat memasang pin metal di kakinya, dia mungkin harus diamputasi," kata Eri.

"Kami tidak tahu berapa bulan atau tahun lagi yang dibutuhkan Edi untuk pulih."

Polisi bisa menahan Bodhi lebih lama

Meski pemulihannya lambat, Edi menolak untuk tinggal di rumah sakit lebih lama. Ia lebih memilih kembali ke Pulau Simeulue untuk memulihkan diri di rumah.

"Seharusnya dia belum keluar dari rumah sakit, tapi kami ingin pulang karena kami pikir obat tradisional bisa membantu," kata Eri, istrinya.

Bodhi ditahan sejak polisi menangkapnya pada 27 April, menuduhnya lari telanjang dalam keadaan mabuk dari kamarnya di Moonbeach Resort, kemudian menyerang semua orang yang menghalangi jalannya.

Dia awalnya ditahan selama 20 hari ketika polisi menyiapkan berkas perkara untuk diajukan ke kejaksaan setempat.

Tapi pihak kejaksaaan mengembalikan berkas perkara Bodhi ini ke polisi untuk diperbaiki.

Sekarang polisi memperpanjang penahanannya hingga awal Juni, dan menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menahan Bodhi lebih lama jika diperlukan.

"Jika masa penahanan 20 hari sudah habis dan kejaksaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan proses pada kasusnya, maka kami akan memperpanjang masa penahanannya," kata seorang polisi.

Bodhi secara terbuka telah meminta maaf atas tindakannya dan awal bulan ini. Ia juga sempat diarak dalam pakaian penjara dan penutup kepala sebelum konferensi pers.

Dia mengakui mengamuk, tapi mengatakan tidak tahu mengapa menyerang korbannya.

Bodhi mengaku dia "merasa kesurupan" pada saat kejadian dan tindakannya benar-benar di luar karakternya.

"Biasanya saya ini orang yang sangat baik," ujarnya setelah ditangkap.

Pria berusia 23 tahun itu juga mengaku telah minum vodka di resor, saat ia sedang menikmati liburan berselancar. Tapi ia menegaskan jika ia hanya meminumnya sedikit.

Ia membantah dirinya telanjang bulat, karena masih mengenakan celana dalam.

Konsumsi dan kepemilikan alkohol sepenuhnya dilarang di Aceh, yang merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang diatur oleh hukum Syariah Islam.

Jika Bodhi Risby-Jones diajukan ke pengadilan, kemungkinan akan mengikuti hukum pidana nasional, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun karena penyerangan.

Negosiasi ganti rugi terhenti 

Menurut Eri, istri Edi, ia dan suaminya bersedia memaafkan Bodhi jika mereka sepakat berdamai.

Mereka ingin mencapai kesepakatan tentang ganti rugi.

"Dia itu orang yang merugikan suamiku yang sekarang tidak bisa bekerja menafkahi anak-anak kami," katanya.

"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi di masa depan karena suamiku tidak bisa kembali bekerja."

Kakaknya, Poni Harjo, seorang politikus lokal di Simeulue, menyatakan wajar saja keluarga korban meminta ganti rugi sebesar Rp600 juta.

Dia memamparkan nilai kerugian Rp100 juta untuk menutupi biaya sampai Edi sembuh, Rp200 juta untuk sakit dan penderitaan yang dialaminya, serta Rp300 juta untuk membantu Edi memulai usaha, jika dia tidak bisa lagi bekerja seperti sebelumnya.

Namun pihak keluarga korban setuju menghapuskan ganti rugi senilai Rp300 juta, jika Edi bisa pulih sepenuhnya.

"Untuk jumlah Rp300 juta, kami sekarang menunggu korban untuk pulih," kata Poni Harjo.

"Kalau korban masih bisa bekerja seperti dulu, kita tidak akan menuntut uang agar dia bisa buka usaha," katanya.

Poni menekankan jumlah ganti rugi ini tidak termasuk biaya pengobatan atau biaya lainnya.

"Jika kesepakatan damai ditandatangani dengan keluarga pelaku, maka tentu saja kasus hukumnya  otomatis berhenti," katanya kepada ABC.

"Laporan polisi yang diajukan oleh keluarga korban akan dicabut."

Poni mengaku mendapatkan banyak kritikan dari warga setempat karena menuntut adanya ganti rugi ini.

"Itu membuat saya terkesan ingin memanfaatkan penderitaan saudara iparku. Seolah-olah ingin mendapatkan sesuatu dari penderitaan orang lain," katanya.

"Dampak dari jumlah ganti rugi yang kami tuntut itu sekarang dilihat sebagai upaya kita memeras keluarga pelaku."

Poni mengatakan keluarga Bodhi belum pernah menghubunginya, melainkan berusaha bernegosiasi melalui seorang karyawan di Moonbeach Resort.

Diketahui orang tua pelaku yang tinggal di Noosa, Queensland, menolak jumlah ganti rugi yang diminta. Negosiasi tentang jumlah uang ganti rugi pun menemui jalan buntu.

"Mereka belum mengunjungi kami atau menemui untuk menanyakan bagaimana kondisi saya," kata Edi Ron.

"Jika mereka datang, tentunya kami akan menerimanya dengan tangan terbuka," kata Eri.

ABC menghubungi dengan orang tua Bodhy Risby-Jones, tetapi menolak untuk berkomentar.

Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News yang selengkapnya dapat dibaca di sini