ABC

Kapten Bram Bos Penyelundup Manusia di Asia Tenggara Ditangkap

Otoritas Indonesia berhasil menangkap salah seorang penyelundup manusia paling terkenal di Asia Tenggara, menurut keterangan Pemerintah Australia.

Abraham Louhenapessy atau yang dikenal dengan sebutan Kapten Bram, ditangkap oleh Kepolisian Indonesia di Jakarta Barat pada Hari Jum’at.
Menteri Imigrasi Australia, Peter Dutton menerbitkan pernyataan mengenai kabar penangkapan ini, dan mengatakan Kaptain Bram terlibat dalam usaha menyelundupkan manusia ke Australia sejak tahun 1999.
Pemerintah Federal mengatakan pihaknya mengetahui Kapten Bram akan dibawa ke Pulau Rote untuk diadili disana dalam kasus penyelundupan manusia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Dia dituduh membantu menyelundupkan manusia ke Indonesia dan keluar Indonesia dengan menyediakan kapal dan dia juga kapten dari kapal tersebut,” kata Juru bicara Kepolisian Nasional Indonesia Boy Rafli Amar.
Polisi Indonesia menyita sejumlah dokumen Louhenapessy, termasuk paspor, bersama dengan tiket pesawat ke Thailand, Kenya, Mali, Nigeria, Perancis dan Uni Emirat Arab selama penangkapan, kata juru bicara itu.
“Kita tahu bahwa Kapten Bram adalah pemain kunci dalam jaringan penyelundupan manusia di seluruh Indonesia, dan kami mengucapkan selamat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tekad keras mereka untuk menghentikan kejahatan ini dari resiko mempertaruhkan kehidupan orang-orang yang rentan,” kata Dutton.

Menteri Kehakiman Michael Keenan mengatakan dia “sangat senang” orang-orang terkenal dalam kejahatan penyelundupan manusia telah tertangkap.
“Saya ingin mengakui upaya berkelanjutan dari Kepolisian Indonesia dalam melacak Kapten Bram, tapi kami tahu ada lebih banyak pelaku kejahatan penyelundupan manusia di luar sana, dan kami akan terus bekerja sama dengan mitra regional kami untuk menyeret mereka ke pengadilan,” kata Keenan.
Pemerintah Federal tetap mempertahankan kebijakannya orang-orang yang mencoba melakukan perjalanan ke Australia secara ilegal dengan menggunakan perahu tidak akan dimukimkan di negara tersebut.
Pada tahun 2010, Kapten Bram lolos dari hukuman penjara, meskipun didakwa karena berusaha membawa 250 orang warga Sri Lanka ke Australia.

Pada saat itu Indonesia tidak memiliki UU penyelundupan manusia dan dia hanya bisa dihukum karena melakukan pelanggaran hukum maritim kecil yang mirip dengan pelanggaran izin.
Kapten Bram diberikan hukuman percobaan satu tahun, dengan 18 bulan masa percobaan dan diwajibkan membayar denda hanya kurang dari $3000.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Diterjemahkan pada pukul 14:25 WIB 25/9/2016, oleh Iffah Nur Arifah.