ABC

Kamboja Penjarakan Guru Asal Australia Karena Lecehkan Anak-anak

Pengadilan Kamboja telah menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk seorang guru asal Australia yang melakukan penganiayaan seksual terhadap murid laki-laki berusia antara 3 sampai 13 tahun.

George Moussallie, 52,  seorang guru bahasa Inggris di sebuah sekolah swasta di ibukota Kamboja, Phnom Penh, sudah ditahan sejak bulan Agustus tahun lalu ketika polisi menggerebek apartemen sewaannya di dekat Royal Palace dan mendapati dirinya bersama dua anak laki-laki.

Hakim Kor Vandy mengatakan Moussallie bersalah melakukan hubungan seksual dengan anak-anak dan 'tindakan tidak senonoh lainnya.'

'Pengadilan memutuskan untuk mendeportasi dia dari Kamboja setelah dia menjalani hukuman penjara." kata hakim, dan juga memerintahkan Moussallie membayar $ 2500 (sekitar Rp 25 juta) sebagai kompensasi bagi dua dari para korbannya.

Kamboja melakukan berbagai tindakan anti pedofilia sejak tahun 2003 guna memperbaiki citra yang sebelumnya dianggap sebagai surga bagi pelaku seks anak dari luar negeri.
Kamboja melakukan berbagai tindakan anti pedofilia sejak tahun 2003 guna memperbaiki citra yang sebelumnya dianggap sebagai surga bagi pelaku seks anak dari luar negeri.

 

Dalam sidang sebelumnya, Moussallie  membantah melakukan hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur, dan menuduh LSM anti-pedofilia  Action Pour Les Enfants (APLE), yang membantu polisi melakukan penyelidikan, menjebak dia.

Khoem Vando dari APLE menolak tuduhan Moussallie.

"Pelaku selalu menuduh mereka yang terlibat dalam penyelidikan berbuat salah, sehingga mereka bisa dibebaskan." kata Vando kepada AFP, dan juga menyambut baik langkah pengadilan mendeportasi Moussallie setelah masa hukuman selesai, sehingga ' mencegah dia memangsa lebih banyak anak-anak lagi.'

Vando menambahkan bahwa Moussallie sudah dalam daftar pantauan mereka sejak tahun 2009, dan seluruh anak-anak yang menjadi korbannya merupakan anak-anak jalanan dan hanya dua diantaranya yang meminta kompensasi.

Kamboja melakukan berbagai tindakan anti pedofilia sejak tahun 2003 guna memperbaiki citra yang sebelumnya dianggap sebagai surga bagi pelaku seks anak dari luar negeri.

Belasan warga asing sejak sudah dijatuhi hukuman penjara karena tindak kejahatan seksual terhadap anak-anak ataupun dideportasi untuk menghadapi pengadilan di negeri asal mereka.