Jual Makanan Kadaluarsa, Supermarket Coles Didenda Rp 310 Juta
Coles, salah satu supermaket terbesar di Australia, didenda 31 ribu dollar (Rp 310 juta lebih) karena salah satu tokonya di Australia Selatan memajang makanan yang sudah kadaluarsa.
Supermarket Coles di McLaren Vale, dekat Adelaide, menurut pengadilan, menjual sedikitnya 33 jenis makanan, termasuk daging salami dan ham, yang telah kadaluarsa sekitar dua minggu.
Petugas pengadilan David Whittle mengatakan proses pengecekan tanggal di toko tersebut telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebanyak tiga kali.
Pengacara Coles dalam persidangan memberikan pernyataan mengaku bersalah atas pelanggaran peraturan makanan. Coles menyatakan bahwa pihaknya telah menguubah prosedur mereka untuk mencegah kesalahan serupa terjadi kembali.