ABC

Jual Makanan Kadaluarsa, Supermarket Coles Didenda Rp 310 Juta

Coles, salah satu supermaket terbesar di Australia, didenda 31 ribu dollar (Rp 310 juta lebih) karena salah satu tokonya di Australia Selatan memajang makanan yang sudah kadaluarsa.

Supermarket Coles di McLaren Vale, dekat Adelaide, menurut pengadilan, menjual sedikitnya 33 jenis makanan, termasuk daging salami dan ham, yang telah kadaluarsa sekitar dua minggu.
Petugas pengadilan David Whittle mengatakan proses pengecekan tanggal di toko tersebut telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebanyak tiga kali.
Supermarket Coles itu baru saja pindah ke kompleks perbelanjaan yang baru di kawasan Main Road saat petugas datang mengecek dan menemukan makanan yang kadaluarsa pada tahun lalu.
Pengacara Coles dalam persidangan memberikan pernyataan mengaku bersalah atas pelanggaran peraturan makanan.
Petugas pengadilan mengatakan karyawan supermarket saat itu mengalami tekanan yang cukup besar. "Toko di McLaren Vale dibuka untuk menggantikan toko lama yang lebih kecil. Toko baru ini mengalami lonjakan pengunjung dan transaksi yang lebih besar dari  yg diperkirakan."
"Karyawan toko baru merupakan kombinasi dari toko lama dan karyawan baru yang sebagian pernah bekerja di Coles, serta karyawan dari jaringan Coles di lokasi lainnya."
Petugas pengadilan mengatakan tidak ada bukti bahwa makanan yang kadaluarsa ini berbahaya, namun makanan ini berpotensi bagi kesehatan masyarakat.
Whittle mengatakan denda ini diharapkan bisa menjadi peringatan bagi para pengecer makanan lain untuk lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur.
"Pihak tergugat (Coles) telah menyatakan penyesalan dalam dan tulus atas kelalaian mereka. Saya mengerti bahwa diperlukan tindakan yang proaktif untuk memenuhi kewajiban ini dan mengambil tindakan secepatnya untuk mengatasi ketidakberesan dalam sistem mereka," ujarnya.
"Pertimbangan utamanya adalah pencegahan umum, sehingga denda ini dimaksudkan untuk mencegah para pengecer makanan, besar atau kecil, melanggar kewajiban mereka sehubungan dengan penjualan makanan, dan terutama untuk mencegah pemajangan makanan yang sudah kadaluarsa."
Pengadilan mendapatkan informasi bahwa Coles telah mengubah prosedur mereka untuk menghindari kesalahan serupa.
Perusahaan ini juga mengeluarkan pernyataan: "Di Coles, kami menganggap keamanan pangan sebagai persoalan serius dan toko-toko kami di Australia Selatan memiliki rekam jejak yang sangat bagus mengenai (keamanan pangan ini)," tulis pernyataan tersebut.
"Kami menetapkan standar yang tinggi dan ketika kami tidak memenuhinya, kami bertanggungjawab dan memperbaiki persoalan yang muncul."
Pengadilan juga meminta perusahaan pengecer ini untuk membayar $10.000 (Rp 100 juta) untuk biaya proses hukum di pemerintahan Kota Onkaparinga.