ABC

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica Wongso, penduduk tetap Australia, divonis 20 tahun penjara karena telah membunuh temannya, Mirna Salihin dengan kopi yang mengandung sianida di sebuah cafe di Jakarta.

Jessica Wongso, 27, dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis malam (27/10).
Kepolisian Federal Australia turut membantu kasus ini, setelah menerima jaminan kalau hukuman mati tidak akan diterapkan [dalam kasus ini].
Polisi menuduh Jessica Wongso mencampur es kopi temannya dengan sianida ketika mereka makan bersama dengan seorang teman lainnya di Kafe Olivier di Jakarta pada 6 Januari 2016 lalu.
Tapi tiga pakar toksikologi dan ahli forensik dari Australia telah bersaksi dalam kasus ini dan menyatakan tidak ada bukti sianida menjadi penyebab kematian [Mirna Salihin].
Jessica Wongso dan Mirna Salihin keduanya belajar di sebuah sekolah desain di Sydney dan tetap berteman selama bertahun-tahun setelah mereka lulus.

Jessica Wongso, yang pernah bekerja di ‘New South Wales ambulance’, menjalani pemeriksaan selama berjam-jam selama persidangan kasus pembunuhan ini.

Dia menolak semua tuduhan dan berulang kali mengatakan kepada pengadilan kalau dia tidak ingat pergerakan dirinya setelah tiba di Kafe [Olivier].

Jessica Wongso mengindikasikan ke pengadilan kalau dirinya akan mengajukan banding atas putusan ini.

Diterjemahkan pukul 18:00 WIB, 27/10/2016, oleh Iffah Nur Arifah. Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.