ABC

Jepang Batalkan Perburuan Paus Pasca Kalah di Mahkamah Internasional PBB

Untuk pertama kalinya dalam kurun  waktu 25 tahun terakhir, Jepang membatalkan perburuan paus di Antartika. Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang memerintahkan Jepang menghentikan praktek kontroversial tersebut.

"Kami memutuskan membatalkan riset mengenai hiu di Antartika mulai April mendatang karena terkait keputusan Mahkamah Internasional,” kata pejabat perikanan Jepang kepada kantor berita AFP.

Namun pejabat Jepang itu menegaskan kalau pihaknya tetap berencana melanjutkan riset mengenai paus dikawasan lain yang sudah dijadwalkan, termasuk di kawasan Pasifik Utara.

Pada Senin lalu, Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang bermarkas di the Hague Belanda menerbitkan keputusan penting yang menyatakan program riset paus  Antartika yang dilakukan Jepang adalah murni kegiatan komersial yang disamarkan dengan kegiatan ilmiah.

Australia yang didukung oleh Selandia Baru  melaporkan Jepang ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) pada tahun 2010 dalam upaya untuk mengakhiri acara perburuan paus tahunan di Samudera Antartika.

Panel Mahkamah Internasional yang beranggotakan 16 orang hakim memutuskan dengan jumlah suara 12 berbanding 4 yang memenangkan argumen Australia bahwa program penangkapan ikan paus Jepang itu sebenarnya bukan dirancang dan dilaksanakan untuk tujuan ilmiah.

Pengadilan memerintahkan Tokyo agar berhenti mengeluarkan izin penangkapan paus dan mencabut izin yang sudah dikeluarkan untuk menangkap serta membunuh paus dengan tujuan penelitian.

Jepang sendiri dalam perseteruan itu menggunakan konvensi sebagai dalil untuk membenarkan kegiatan penangkapan ikan paus yang dibolehkan untuk  keperluan penelitian ilmiah.

Konvensi itu juga digunakan sebagai pembenaran kegiatan perburuan ikan paus berkelanjutan di Samudera Selatan.
Namun, bukan rahasia lagi kalau daging ikan paus dari perburuan yang dilakukan Jepang bisa berakhir di meja makan.

Jepang pada tahun 1986 telah menandatangani moratorium perburuan paus, tetapi masih terus melakukan perburuan terhadap paus minke hingga mencapai 850 ekor setiap tahunnya di perairan dingin Samudera Selatan.

Jepang juga memiliki program penangkapan ikan paus pesisir yang tidak tercakup dalam larangan yang diterbitkan Mahkamah Internasional.

Perburuan Antartika berikutnya akan dimulai pada akhir 2014. Event perburuan terakhir telah dilakukan bulan lalu.

Meskipun telah berkomitmen untuk mematuhi putusan pengadilan Internasional, Jepang tetap bebas melanjutkan perburuan paus jika menarik diri dari moratorium tahun 1986 atau Konvensi Internasional untuk Peraturan Penangkapan Ikan Paus t ahun 1946.

AFP/ABC