Jauhi Hukuman Mati, Polisi Australia Bantu Indonesia dalam Kasus Kematian Mirna
Gugatan pra-peradilan seorang penduduk tetap Australia, yakni Jessica Wongso, yang menjadi tersangka kasus keracunan sianida di Indonesia, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jessica Wongso didakwa dengan pasal pembunuhan berencana terhadap temannya, Mirna Salihin yang berusia 27 tahun, yang meninggal pada bulan Januari tak lama setelah minum kopi yang disebut polisi bercampur dengan sianida.
Jessica kini ditahan, namun pengacaranya berpendapat bahwa penahanan kleinnya oleh polisi, secara hukum tidak sah.
Pada Selasa (1/3), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pra-peradilan Jessica.
Di lain pihak, Polisi Federal Australia (AFP) turut membantu Pemerintah Indonesia dalam menyelidiki kasus ini, setelah jaksa setempat menyebut tak akan menjatuhi hukuman mati.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) Indonesia Pasal 10, hukuman mati dinyatakan sebagai salah satu jenis sanksi pidana yang bisa kenakan kepada seseorang. Tindak pidana yang bisa dikenai sanksi hukuman mati sendiri diatur dalam pasal 340 KUHPidana yakni tentang pembunuhan berencana.
Mirna dan Jessica belajar bersama di sebuah kampus desain di Sydney, sebelum Mirna kembali tinggal di Jakarta.
Jessica tinggal di Australia – baru-baru ini bekerja untuk Layanan Ambulans NSW – dan kembali ke Jakarta untuk berlibur, hanya beberapa hari sebelum Mirna meninggal.
Kedua perempuan ini bertemu di sebuah kafe, di salah satu mal kelas atas di Jakarta.
Rekaman CCTV menangkap sosok Jessica yang tiba di kafe sekitar satu jam sebelum Mirna, memesan minuman, dan kemudian menunggu temannya itu tiba.
Polisi mengklaim, Jessica memiliki banyak kesempatan untuk meracuni kopi, meskipun rekaman CCTV kabur oleh tas belanja yang ditempatkan di meja kafe.
Sejumlah media di Indonesia memberitakan kasus ini secara intensif, dan kasus inipun menjadi topik percakapan sehari-hari di Jakarta, di mana ada spekulasi liar tentang motif yang memungkinkan atas dugaan pembunuhan tersebut.
Polisi Indonesia meminta bantuan AFP di awal penyelidikan tetapi tak memberikan rincian tentang jenis bantuan yang mereka butuhkan.
Menteri Kehakiman Australia, Michael Keenan, mengatakan, ia memberi izin bagi AFP untuk membantu kasus ini setelah Indonesia menyatakan tidak akan menjatuhi hukuman mati.
Kebutuhan atas persetujuan menteri untuk bantuan dalam kasus kejahatan adalah hasil dari ‘kehebohan’ petunjuk AFP yang menyebabkan penangkapan geng Bali Nine.