ABC

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota

Mantan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ratna Sarumpaet, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Kamis (28/2/2019). Dalam sidang pertamanya ini, Ratna mengajukan pengalihan status ke tahanan kota.

Dengan didampingi tim kuasa hukum dan sang putri, Ratna Sarumpaet menjalani sidang perdana di PN Jaksel atas kasus penyebaran berita bohong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari empat orang, menyampaikan kronologi kejadian yang menjerat Ratna dan menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran hoaks atau kabar bohong telah memenuhi syarat formil dan materiil hukum tindak pidana.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim yakni Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Seniman yang kemudian sempat menjadi juru bicara BPN Prabowo-Sandi ini didakwa dengan pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet sempat meminta waktu kepada majelis hakim, yang diketuai oleh Wakil Ketua PN Jaksel -Joni -serta dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih, untuk mengajukan permohonan status penahanan terdakwa.

Alasan kemanusiaan dijadikan tim pengacara sebagai dasar pengajuan status tahanan kota untuk Ratna.

“Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat,” ungkap kuasa hukum.

Menanggapi pengajuan pemrohonan pengalihan status penahanan Ratna Sarumpaet, majelis hakim meminta pertimbangan JPU. Ketua majelis hakim, Joni, kemudian menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.

Sementara itu, dalam sidang perdana ini, Ratna Sarumpaet mengakui kesalahannya walapun ia menilai bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan JPU tak benar.

“Saya ingin menyampaikan sebagai warga negara yang harus berhadapan dengan pengadilan, dari pengalaman yang saya rasakan sejak saya ditangkap dan dari apa yang saya ketahui baik melalui bacaan, baik melalui ahli dan lain-lain, saya memang betul melakukan kesalahan.”

“Saya mengerti (dakwaan yang dibaca JPU), saya merasa ada beberapa poin yang enggak sesuai fakta,” ujar Ratna setelah dakwaan dibacakan.

Di sisi lain, terdakwa merasa kasusnya telah menjadi komoditas politik.

“Saya sebenarnya, saya salah, oke. Tetapi sebenarnya yang terjadi di lapangan, di penyidikan, ada ketegangan luar biasa bahwa memang ini politik. Saya berharap persidangan ini, dengan semua unsur yang ada di sini, marilah kita menjadi hero untuk bangsa. Kalau saya dipenjara, nggak masalah. Di atas segalanya, hukum bukan kekuasaan,” tegas Ratna Sarumpaet dalam sidang perdana di PN Jaksel.

Sidang Ratna Sarumpaet ditanggapi netizen

Netizen Indonesia turut mengamati sidang perdana Ratna Sarumpaet (28/2/2019). Di lini masa media sosial Twitter, seruan #PrabowoTumbalinRatna bahkan menjadi trending topic dengan lebih dari 33.500 postingan menggunakan tanda pagar ini.

Sejumlah netizen menganggap Ratna hanyalah korban politik. Akun Twitter @septi06425591 bahkan menulis “Prabowo-Sandi Tumbalin Ratna, habis manis sepah dibuang”.

Netizen lainnya, seperti @Farhansaputra01, merasa Ratna Sarumpaet layak dihukum berat atas perbuatannya.

Ada pula netizen yang menilai seharusnya Ratna Sarumpaet tak disidangkan sendirian.

“UU ITE jerat penebar HOAX. Pertanyaan untuk @DivHumas_Polri knapa Cuma RS duduk di situ?RT #Emak2Korban02 #PrabowoTumbalinRatna,” tulis akun @novisaryi.

Sidang berikutnya dengan terdakwa Ratna Sarumpaet ini akan digelar Rabu (6/3/2019) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.