ABC

Jaksa Banding Vonis Sara Connor di Kasus Kematian Polisi Bali

Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada seorang perempuan asal Australia, Sara Connor, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pekan ini.

Connor, dari Byron Bay, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena perannya dalam pembunuhan seorang polisi Bali, Aipda Wayan Sudarsa.

Pacar Connor, yakni David Taylor, yang juga terlibat dalam kejadian itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Kejaksaan Negeri Denpasar mengatakan, vonis terhadap Connor “tidak mencerminkan rasa keadilan”.

Banding telah diajukan di Pengadilan Tinggi Bali.

"Kami berharap, hakim akan memenuhi tuntutan jaksa ‘," kata kepala jaksa pidana Kejaksaan Negeri Denpasar, Netut Maha Agung.

Jaksa ingin agar Connor dan pacar Inggris-nya, Taylor, dipenjarakan selama delapan tahun atas penyerangan berkelompok yang menyebabkan kematian polisi Wayan.

Tubuh Wayan Sudarsa yang babak belur ditemukan di Pantai Kuta pada bulan Agustus tahun lalu.

Taylor mengaku, ia membunuh orang itu, meskipun ia mengatakan ia melakukannya untuk membela diri.

Tak ada banding yang diajukan terhadap hukuman enam tahun Taylor dan ia mengatakan, dirinya sendiri juga tidak akan mengajukan banding.

Connor selalu bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, mengatakan semua yang ia lakukan adalah mencoba untuk memisahkan Taylor dengan sang polisi di saat mereka bergelut di pantai.

Pengacara Connor, Erwin Siregar, mengatakan, ia telah memberitahu keluarga Connor tentang banding itu dan akan mengunjunginya di penjara Kerobokan pada Senin (20/3/2017), mendesak perempuan berusia 46 tahun itu untuk juga mengajukan banding.

Ia mengatakan, jika kliennya tak mengajukan banding, itu akan menjadi pertanda bagi para hakim di Pengadilan Tinggi bahwa sang klien menerima hukuman.

Selama ini dalam kasus pengajuan banding di Indonesia, peningkatan masa hukuman lebih umum dibanding penurunan masa hukuman.

Connor tak akan menghadiri sidang selama proses banding.

Sebuah panel hakim Pengadilan Tinggi akan membuat putusan itu.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:52 WIB 17/03/2017 oleh Nurina Savitri.