Jaksa Agung Tunda Pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusa Kambangan
Rencana pemindahan dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke pulau penjara Nusa Kambangan dalam persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka ditunda atas perintah dari Jaksa Agung Indonesia.
Jaksa Agung Indonesia kepada ABC mengatakan dirinya diminta untuk menunda pemindahan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke Nusa Kambangan untuk memberi tambahan waktu bagi keduanya untuk bertemu dengan keluarga mereka.
Informasi yang diterima ABC dari sumber intelejen di kepolisian Indonesia menunjukan kalau menurut rencana kedua terpidana mati warga Australia itu akan dipindahkan dari Penjara Kerobokan Bali pada Rabu pagi (18/2).
Rencana itu menyebutkan keduanya akan diterbangkan ke Jawa dengan dikawal 20 orang polisi dan dipindahkan ke Pulau Penkara Nusa Kambangan sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka.
Namun dalam pesan singkatnya Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan kalau dirinya telah diminta untuk menunda rencana pemindahan tersebut.
"Penundaan ini merupakan respon dari permintaan berbagai pihak termasuk Pemerintah Australia,"
"Agar keluarga terpidana mati bisa memiliki tambahan waktu untuk bertemu mereka,"
Prasetyo tidak memberitahukan apakan Chan dan Sukumaran akan tetak dipindahkan ke Nusa Kambangan pekan ini.
Kedua pria Australia itu divonis hukuman mati atas upaya percobaan menyelundupkan narkoba ke Australia pada 2005 yang dikenal dengan kasus Bali Nine.
Sebelumnya kuasa hukum Chan dan Sukumaran mengatakan pemindahan mereka ke penjara lain sebagai bagian dari persiapan eksekusi mati merupakan tindakan yang tidak adil.
Permohonan grasi yang diajukan Chan dan Sukumaran baru-baru ini ditolak oleh Presiden Joko Widodo, meskipun otoritas Penjara Kerobokan mendukung keduanya mendapatkan pengampunan.
Kuasa hukum keduanya, Todong Mulya Lubis, pekan depan akan dipanggi oleh pengadilan terkait gugatan mereka yang menuding Presiden Jokowi tidak mengikuti aturan dalam menolak permohonan grasi mereka.
Menurutnya persidangan gugatan itu menunjukan kalau semua peluang keringanan hukum tidak dilakukan secara teruji dan dikhawatirkan jika kedua terpidana mati dipindahkan dari Bali pekan ini sebagaimana yang dikabarkan, maka akan sulit untuk mengembalikan proses hukum mereka.
"Mereka tidak bisa memindahkan Chan dan Sukumaran, apalagi membunuh mereka selama masih ada upaya hukum yang sedang berlangsung," tegasnya.
"Akan sulit membalikan proses ini jika mereka dipindahkan ke Nusa Kambangan."
Todung Mulya Lubis juga mengatakan sistem hukum di Indonesia harus menyelidiki dugaan permintaan suap yang dilakukan oleh hakim yang menjatuhkan hukuman mati.
Sebelumnya anggota tim hukum Chan dan Sukumaran, Peter Morrissey SC, mengatakan tidak ada tindakan apapun yang bisa dilakukan Jaksa Agung untuk mengeksekusi Chan dan Sukumaran selama masih berlangsung persidangan gugatan mereka,"
"Tapi yang terjadi di Indonesia dalam kasus ini sekarang adalah gugatan mereka masih berlangsung tapi Jaksa Agung tetap mengancam akan memindahkan mereka untuk persiapan eksekusi mati, ini melanggar ketentuan hukum," kata Morrissey.
"Jika mereka membiarkan proses persidangan gugatan ini dengan baik kemungkinan besar mereka tidak akan pernah dieksekusi karena [Indonesia] mungkin bisa dibujuk," tambahnya.
Sementara itu hari ini Menteri Kabinet Australia, Malcolm Turnbull kembali mengajukan permohonan ke Pemerintah Indonesia untuk tidak menggiring Chan dan Sukumaran menghadapi regu tembak.