ABC

Indonesia Pertimbangkan Status Tahanan bagi Abu Bakar Bashir

Menteri Pertahanan Indonesia, Ryamizard Ryacudu akan mempertimbangkan pemberian status tahanan rumah atau bahkan grasi kepada Abu Bakar Bashir – ulama Muslim yang dianggap sebagai pemimpin ideologis dari para pelaku bom Bali.

Ulama yang kontroversial tersebut sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara karena mendanai dan mendukung sebuah kamp pelatihan teroris di provinsi Nangroe Aceh Daarussalam.

reruntuhan Sari Club setelah serangan bom Bali
Klub Sari itu dimusnahkan oleh api dari ledakan yang mengguncang Bali pada bulan Oktober 2002.

Disediakan: Bill Hardy

Pada hari Kamis (1/3/2018), dia diijinkan melakukan perjalanan sehari dari penjara Gunung Sindur di Bogor, Jawa Barat, ke sebuah rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan atas kesehatannya yang menurun.

Abu Bakar Bashir, yang berusia 80 tahun pada bulan Agustus mendatang, mengalami pengumpulan darah di kaki, atau dikenal sebagai insufisiensi vena kronis, atau sirkulasi darah yang lemah.

Putranya, Abu Rochim Bashir, mengatakan bahwa kondisi ayahnya telah memburuk sejak tahun lalu, dan bahwa dia juga menderita penyakit kardiovaskular dan mengalami nyeri lambung.

Laporan sejumlah media di Indonesia mengatakan bahwa putera Abu Bakar Bashir tersebut telah mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan Indonesia Ryamizard Ryacudu pada hari Kamis (1/3/2018), meminta agar ayahnya dipindahkan ke tahanan rumah di rumahnya di Solo, Jawa Tengah.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengindikasikan bahwa dia mendukung pemberian status penahanan rumah, sehingga Abu Bakar Bashir dapat dirawat oleh keluarganya, atau paling tidak dipindahkan ke penjara yang  lebih dekat ke kota asalnya.

Salah seorang pemimpin Muslim yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI), Maaruf Amin, berpendapat Bashir pantas mendapat grasi karena usianya dan kesehatannya yang memburuk.

Sementara itu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, mengatakan bahwa menteri dan polisi akan segera bertemu untuk membahas masa depan Bashir dan memberikan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

“Pengampunan, Grasi, tahanan rumah atau perawatan di rumah sakit itu akan dibahas dalam waktu dekat dan akan segera dilaporkan ke Presiden,” kata Wiranto.

Ulama Radikal Indonesia Abu Bakar Bashir
Ulama Radikal Indonesia Abu Bakar Bashir

Dadang Tri: Reuters

Banyak simpatisan Bashir berharap Presiden dapat menyetujui pemberian status pembebasan permanen – sebuah langkah yang akan memperkuat posisi Joko Widodo di kalangan Muslim garis keras menjelang pemilihan presiden tahun depan.

Seorang juru bicara kepresidenan mengkonfirmasi penangkapan di rumah ‘dimungkinkan’ berdasarkan hukum”.

Namun demikian, pengampunan presiden pertama-tama mensyaratkan Bashir untuk mengajukan grasi, dimana ketentuannya mengharuskan Baashir untuk mengakui kesalahan, sesuatu yang dikesampingkan oleh pengacaranya.

“Jika dia menyampaikan grasi, itu berarti dia minta maaf,” kata Guntur Fattahillah kepada wartawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Kamis (1/3/2018).

Bashir selalu mempertahankan pendapatnya bahwa dia tidak bersalah.

Ketika dia dijatuhi hukuman pada tahun 2011, dia mengatakan bahwa dia menolak ‘vonis’ tersebut karena didasarkan pada undang-undang ‘orang kafir’.

Dalam persidangannya, dia membantah memiliki hubungan dengan kamp pelatihan di Aceh, dan mengatakan bahwa kelompok yang didirikannya pada tahun 2008, Jemaah Ansharut Tauhid adalah organisasi Islam yang sah.

Keputusan Pemerintah Indonesia memberikan pengampunan atau bahkan status tahanan rumah bagi Abu Bakar Baashir kemungkinan akan menuai kritik dari sekutu Indonesia, termasuk Australia dan Amerika Serikat, mengingat dukungan yang masih dimiliki Baashir dikalangan para simpatisan Islam, dan pesan yang akan dikirimnya ke sebuah negara di mana ekstremisme para jihad masih tetap tinggi.

Lalu lintas di Jalan Legian, Bali
Lalu lintas di Jalan Legian di Kuta, Bali 10 tahun setelah Bom Bali.

AAP: Johannes Christo

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.