ABC

Indonesia Larang Impor Buah Jeruk Australia Kecuali Jeruk Limun

Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan larangan impor bagi produk buah-buahan jeruk asal Australia kecuali jeruk limun. Larangan sementara ini terkait dengan ditemukannya hama yang disebut "lalat Queensland".

Juru bicara Departemen Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir saat dimintai konfirmasi, membenarkan adanya larangan tersebut. Ia menyebut kebijakan ini "hanya bersifat sementara".

Larangan sementara diberlakukan atas produk buah asal Australia setelah ditemukannya hama "lalat Queensland" saat pengiriman buah tersebut.

Arrmanatha menjelaskan, selama masalahnya belum berhasil diatasi, larangan ini akan tetap berlaku.

Menurut dia, pemerintah Australia telah diberitahu mengenai kebijakan Indonesia ini dan menurut dia, "bisa memahami alasannya".

Larangan ini diberlakukan setelah sebelumnya pemerintah Indonesia menerbitkan izin impor sapi Australia sebanyak 50 ribu ekor untuk Kuartal III 2015, jauh di bawah kuota pada Kuartal II sekitar 250 ribu ekor.

Namun pemerintah kedua pihak bersikukuh masalah ini semata-mata menyangkut isu perdagangan dan tidak ada kaitannya dengan kondisi hubungan bilateral kedua negara belakangan ini.