ABC

Indonesia hapuskan sistem kuota impor sapi hidup

Pemerintah Indonesia dikabarkan telah menghapuskan sistem kuota bagi impor sapi hidup, diganti dengan sistem yang didasarkan pada harga.

Berdasarkan peraturan baru ini, impor sapi hidup tidak akan dibatasi, selama harga daging sapi dalam negeri tetap "terjangkau". Harga ini akan ditentukan oleh pemerintah, dan nilai awalnya adalah Rp76.000 per kilogram.

"Harga ini akan kami evaluasi secara berkala," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. 

Menurut koran Jakarta Globe, peraturan baru itu juga mencakup keputusan untuk manghapuskan empat titik masuk utama bagi impor daging sapi.

Peraturan baru ini "bertujuan mengirim pesan bahwa pemerintah bersedia proaktif dalam upaya menstabilkan harga bagi komoditas bahan pangan pokok", tulis koran tersebut.

Sewaktu ABC melaporkan rencana perubahan ini minggu lalu, Bernie Brosnan dari Asosiasi Eksportir Sapi Hidup Wilayah Utara mengatakan, suatu sistem yang didasarkan pada harga untuk menentukan impor tentu akan membantu perdagangan sapi hidup ekspor Australia untuk jangka pendek.

"Pada awalnya, kami melihatnya sebagai langkah ke arah kebijakan kuota sebelumnya … daging sapi diperjual-belikan di sana sekitar 100.000 rupiah per kilogram dan mereka mencoba menurunkannya menjadi 76.000 rupiah, yang adalah titik keseimbangan," katanya.

"Jadi perlu ada banyak suplai masuk ke sana untuk menghasilkan perubahan harga itu."

Dewan Eksportir Sapi Hidup Australia mengatakan masih menunggu konfirmasi resmi bahwa Indonesia telah menghapuskan sistem kuota itu.

Diharapkan Indonesia akan segera mengeluarkan 60.000 ijin impor segera bagi perdagangan sapi hidup Australia.

Menurut Gita Wirjawan, Indonesia masih terus menempuh program swasembada daging sapi.

“Ini cuma sementara, kami masih menaruh harapan besar bahwa kebijakan jangka menengah dan panjang untuk meningkatkan produksi domestik bisa dilaksanakan."