ABC

Indonesia Bantu Gagalkan Penyelundupan Tembakau Ilegal ke Australia

Petugas bea cukai Australia telah menyita penyelundupan tembakau ilegal terbesar dalam sebuah operasi. Bea Cukai di Indonesia dianggap telah membantu kelancaran operasi untuk menggagalkan upaya penyelundupan tembakau ke Australia.

Satuan Perbatasan Australia (ABF) mengatakan telah menyita 71 ton tembakau dalam tiga pengiriman. Tembakau ini rencananya akan dijual di Australia.

Dua dari pengiriman ditemukan di Sydney pada bulan Juni lalu, sementara pengiriman ketiga dicegat sebelum meninggalkan Indonesia. 

Menteri Perlindungan Perbatasan Australia, Peter Dutton mengumumkan bahwa satuan khusu ABF telah dibentuk untuk menggagalkan pengiriman tembakau ilegal.

Menurut Dutton, nilai tembakau mencapai $40 juta atau Rp 400 triliun di pasar gelap.

"Nilai ini bisa membuat 67.000 bungkus rokok per minggu selama 12 bulan, yang berarti akan berakhir di tangan anak-anak, remaja, dan warga Australia pada umumnya," ujar Dutton. 

"Ini juga berarti pembayar pajak Australia akan telah dirugikan mencapai $ 27 juta atau Rp 270 triliun. 

Sementara itu ABF mengaku telah mengidentifikasi sindikat di balik pengiriman tembakau ilegal.

"Sekarang kita sudah boleh mengumumkan soal penangkapan. Kami sudah tahu siapa yang membawa masuk tembakau ilegal ini," ujar Komisaris ABF, Roman Quaedvlieg.

Sehari sebelum penangkapan, hampir enam juta batang rokok ilegal juga ditemukan dalam operasi penggerebekkan di sejumlah gedung dan rumah di kota Melbourne. 

Menurut ABF, sepanjang bulan Juni, hampir 10 ton produk tembakau selundupan ditemukan dan kebanyakan berasal dari Uni Emirat Arab. 

Bulan September lalu, polisi menahan belasan orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan rokok ilegal di Sydney. 

Polisi mengatakan penyelundupan rokok tersebut melibatkan pejabat di perbatasan yang korup, dan kelompok yang membantu menyelundupkan sejumlah besar rokok ilegal dan tembakau ke Australia. Termasuk dalam penyelundupan tersebut adalah rokok bermerk Manchester dari Uni Emirat Arab.

Di pasar gelap, rokok-rokok tersebut bernilai sekitar $ 5,4 juta atau sekitar Rp 54 miliar. 

"Ada kaitan yang jelas untuk mengorganisasi kejahatan ini dan kami tahu kelompok penyelundup tembakau ke Australia juga terlibat dalam kegiatan ilegal lainnya, seperti narkotika," katanya.

Dutton juga mengatakan kerjasama antara ABF dan Bea Cukai Indonesia telah membuat operasi ini menjadi berhasil.