ABC

Gugatan Veteran Korban Uji Coba Nuklir Inggris Ditolak

Upaya sekelompok veteran Australia korban uji coba nuklir Inggris pada tahun 1950-an dan 1960-an untuk mendapatkan kompenasi gagal. Tuntutan mereka agar uji coba bom nuklir itu diselidiki ditolak Komisi HAM Australia. 

Sekitar 300-an orang anggota Angkatan Udara Australia penyintas uji coba nuklir yang dilakukan Inggris pada 1950-an dan 1960-an mendaftarkan gugatan  ke Komisi HAM yang meminta agar kasus uji coba nuklir itu diselidiki.

Para veteran ini  dilibatkan dalam uji coba nuklir yang dilakukan Inggris di Maralinga, Lapangan Emu dan Kepulauan Bello.

Kuasa hukum mereka berargumen pemerintah Inggris ketika itu membiarkan kliennya terpapar bahan radioaktif berbahaya secara sadar dan paham betul atas dampak kerusakan kesehatan yang mereka alami dan melanggar HAM.

Namun Komisi HAM menolak gugatan para veteran tersebut dengan alasan kasus ini diluar yurisdiksi mereka berdasarkan konstitusi Negera Persemakmuran (Commonwealth).

Kuasa hukum pada veteran ini mengatakan gugatan ini merupakan perjuangan panjang yang sudah diupayakan para korban yang menuntut ganti rugi dan mengajukan permohonan penyelidikan ke Komisi HAM merupakan langkah hukum terakhir yang bisa mereka tempuh di Australia.

Kuasa hukum, Joshua Dale mengatakan  berdasarkan hukum yang berlaku saat ini para korban hanya bisa mengklaim kompensasi dalam jumlah terbatas.

"Keputusan ini mengirimkan sinyal yang sangat jelas bagi pemerintah saat ini kalau mereka perlu meninjau kembali undang-undang yang ada dan merevisinya,” katanya.

Dia mengatakan para korban tidak memiliki upaya lain kecuali melobbi anggota parlemen setempat mereka.

Berbicara kepada ABC Oktober lalu, salah seorang veteran mengaku menyaksikan uji coba bom nuklir pertama di Australia.

"Kami diminta menghadap ke Timur, dan kami lakukan, kami lalu kemudian diminta berbalik arah ke Barat dan kami melihat bom nuklir pertama Inggris meledak,” katanya.