ABC

Golput Karena Tak Percaya Caleg, Pria Hobart Ini Tetap Didenda

Charles Victor Holyman, seorang warga kota Hobart, Australia, memutuskan untuk tidak memberikan suaranya dalam pemilu dengan dalih tidak mempercayai para caleg. Namun ia tetap didenda karena Australia menganut sistem wajib untuk memilih bagi yang memenuhi syarat.

Kasus Holyman ini disidangkan di Pengadilan Hobart, namun ia tidak hadir dalam sidang yang berlangsung Jumat (28/11/2014).

Pengadilan memutuskan untuk menerima argumen yang diajukan pihak KPU (Australian Electoral Commission) bahwa ketidakpercayaan terhadap caleg bukanlah alasan yang bisa dibenarkan untuk lolos dari kewajiban memilih.

Kotak suara dalam pemilu di Australia. (Foto: KPU Tasmania)

Dalam sidang itu terungkap bahwa Holyman tidak datang memilih dalam Pemilu Federal tahun lalu dengan alasan "tidak percaya bahwa demokrasi sama dengan memilih caleg yang buruk".

Menurut keterangan KPU dalam sidang itu, pria berusia 45 tahun ini juga menyatakan kepada petugas KPU, "semua caleg tidak jujur dan atau tidak memiliki kompetensi".

Selain itu, menurut KPU, Holyman berdalih bahwa "tidak ada caleg yang mewakili kepentingannya sebagai warga masyarakat".

Namun Hakim Michael Daly tampaknya tidak menerima argumentasi Holyman. Menurut dia, semua alasan tersebut tidak dapat menggugurkan kewajiban warga Australia untuk memberikan suaranya dalam pemilu.

Hakim Daly menjatuhkan putusan menghukum Holyman dengan denda 170 dolar (Rp 1,7 juta) karena menjadi golput. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara di pengadilan.