ABC

Gerai Pizza Hut Harus Bayar Kekurangan Gaji Pegawainya Rp 200 Juta

Sebuah gerai franchise Pizza Hut di New South Wales (Australia) telah diharuskan membayar $ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) gaji tambahan bagi pegawai mereka, dan induk perusahaan Pizza Hut juga mendapat kritikajn tajam dari Fair Work Ombudsman.

Fair Work Ombudsman adalah sebuah lembaga di Australia yang mengurusi hal-hal yang dipermasalahkan dalam dunia kerja, kebanyakan mengurusi ketidakadilan yang diterima pekerja termasuk masalah gaji.

Sebuah gerai di Hunter Street, Newcastle, sekitar 168 km dari ibukota NSW Sydney membayar 24 pekerjanya dengan bayaran lama antara bulan November 2015 dan Mei 2016 padahal sudah ada ketentuan baru.

Kebanyakan staf itu adalah pekerja muda yang berusia antara 16 sampai 20 tahun, dan Ombudsman mulai melakukan penyelidikan setelah enam diantaranya membuat laporan.

Pemilik franchise tersebut Bhavinkumar Patel membeli Pizza Hut di Hunter Street tersebut namun tidak mengetahui bahwa dia melakukan pelanggaran hukum.

“Dia mengambil alih Pizza Hut tersebut dan terus membayar upah seperti yang sebelumnya” kata Ombudsman Natalie James.

“Ada perjanjian mengenai gaji yang sudah lama di sana, namun sebenarnya upah yang terbaru adalah lebih tinggi.”

Patel mengatakan kepada Ombudsman bahwa dia tidak pernah mendapat pelatihan dari Pizza Hut mengenai hukum mengenai tempat kerja.

James mengatakan ini adalah bisnis pertama yang dimilki Patel setelah dia pindah dari India.

Dia mengatakan dia bekerjasama dengan para penyelidik dan sekarang menyetujui untuk membayar kekurangan upah dari para pekerjanya.

“Jelas sekali bahwa dia tidak mendapat penjelasan memadai dari Pizza Hut berkenaan dengan hukum yang berlaku di Australia.”

Pizza Hut dikritik karena reaksi yang lambat

Keputusan terhadap gerai Pizza Hut milik Bhavinkumar Patel tersebut merupakan bagian dari penyelidikan terhadap 34 gerai Pizza Hut lainnya yang diduga memiliki masalah pembayaran dengan para pengantar makanan.

Ombudsman sudah mengajukan gugatan hukum terhadap satu gerai di Gold Coast (Queensland) yang membayar pengantar makanan pizza $ 6 ribu (sekitar Rp 60 juta) lebih rendah.

Ombudsman juga sudah mencapai kesepakatan dengan tiga gerai lain agar mereka membayar kekurangan gaji pegawai.

James mengatakan Pizza Hut tidak memberikan jawaban apapun terhadap hasil penyelidikan mereka yang diumumkan terbuka bulan Januari lalu.

“Kami khawatir bahwa bila pelanggaran ini juga terjadi di seluruh gerai Pizza Hut dimana mereka memiliki sekitar 250 gerai di seluruh Australia, maka angka kekurangan pembayaran akan besar sekali.” katanya.

“Kami berharap mereka bisa lebih baik, karena mereka seharusnya memiliki sistem untuk memastikan siapa saja yang membeli gerai merkea, yang mungkin tidak berpengalaman sebelumnya, memiliki informasi yang benar mengenai hak-hak pekerja.”

Dalam pernyataannya kepada ABC, Pizza Hut mengatakan mereka bersikap serius mengenai tanggung jawab sebagai sebuah perusahaan dan telah meminta informasi kepada ombudsman mengenai pelanggaran yang ada.

Sekretaris Serikat Pekerja Shop, Distributive and Allied Employees Association di Newcastle, Peter Bliss, mengatakan tindakan segera perlu dilakukan, termasuk meningkatkan denda bagi mereka yang melanggar aturan.

“Akhirnya ini adalah kesempatan bagi pemerintahan Turnbull untuk meloloskan aturan mengenai para pekerja yang lemah posisinya, aturan yang sekarang tersendat pembicaraannya di parlemen.”

Juru bicara Menteri Tenaga Kerja Australia Michaelia Cash mengatakan perdebatan mengenai RUU ini akan dilanjujtkan pekan depan.

Diterjemahkan pukul 14:30 AEST 11/8/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini