ABC

Empat Orang Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan

Empat napi terpidana mati telah dieksekusi di LP Nusa Kambangan hari Jumat (29/7), sementara 10 lainnya tidak jadi dieksekusi, dalam pelaksanaan hukuman mati pertama di Indonesia setelah eksekusi terhadap dua warga Australia tahun lalu.

Pengukuhan mengenai sudah dilaksanakannya eksekusi dikeluarkan setelah tengah malam, dan dilakukan meski di daerah tersebut sedang terjadi cuaca buruk, dengan hujan dan badai.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan seorang warga Indonesia dan tiga warga asal Nigeria, semuanya terlibat dalam kejahatan narkoba, dieksekusi.

“Pelaksanaan hukuman mati sudah dilakukan terhadap empat napi.” katanya.

"Ini bukan pekerjaan yang menyenangkan. Bagi kami ini adalah hal yang menyedihkan karena ini menyangkut hidup seseorang.

“Ini dilakukan bukan untuk mencabut nyawa seseorang namun untuk menghentikan niat jahat dan tindakan keji perdagangan narkoba.”

Noor Rachmad tidak menjelaskan mengapa 10 terpidana narkoba lainnya, yang semula diduga akan juga dieksekusi, tidak terjadi.

Rachmad mengatakan ‘sisa dari eksekusi lainnya’ akan dilakukan bertahap, namun mengatakan jadwalnya belum lagi ditetapkan.

Amnesty mengutuk tindakan eksekusi

Eksekusi dilakukan menyusul gelombang protes selama beberapa hari dengan Sekjen PBB Ban Ki-moon dan Uni Eropa menyatakan penentangan atas rencana eksekusi.

Amnesty International juga mengutuk eksekusi dengan Rafendi Djamin dari lembaga tersebut menyebut eksekusi sebagai ‘tindakan keji’.

"Eksekusi yang belum dilakukan harus dihentikan segera. Ketidakadilan yang sudah dilakukan tidak bisa diulang kembali namun masih ada harapan ini tidak akan dilakukan." katanya.

Mereka yang dieksekusi adalah Freddy Budiman dari Indonesia, dan tiga warga Nigeria yaitu Seck Osmane, Humphrey Jefferson Ejike Eleweke dad Michael Titus Igweh.

Dua napi yang mendapat perhatian internasional dari berbagai lembaga HAM tidak dieksekusi.

Yang pertama adalah Zulfiqar Ali asal Pakistan, yang menurut kelompok HAM, disiksa untuk mengakui dia memiliki heroin, dan dijatuhi hukuman mati di tahun 2005.

Yang lainnya adalah Merri Utami asal Indonesia, yang ditangkap ketika di dalam tasnya terdapat heroin saat mendarat di bandara Jakarta, namun disebutkan dia ditipu untuk menjadi kurir narkoba.

Tuduhan pengadilan yang tidak adil, dan penyiksaan

Ada 14 orang yang masuk dalam daftar untuk dieksekusi termasuk Utami, – satu-satunya wanita – meski beberapa orang dilaporkan mengajukan permintaan grasi di saat-saat akhir.

Mereka termasuk warga Nigeria, Pakistan, Zimbabwe, India dan Senegal.

Ada tuduhan bahwa sejumlah napi tersebut tidak mendapat pengadilan yang adil, dan yang lainya mendapat siksaan untuk mengaku.

Pemerintah Pakistan sudah mengajukan permintaan grasi bagi Zulfiqar Ali yang dijatuhi hukuman mati di tahun 2005 karena membawa 300 gram heroin.

Juga ada pertanyaan seputar keputusan bersalah terhadap salah seorang warga Nigeria yang sudah dieksekusi. Merri Utami juga dilaporkan sudah mengajukan permintaan grasi.

Hari Rabu, ibu dari Myuran Sukumaran, yang dieksekusi tahun lalu menulis surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan.

Sukumaran dan Andrew Chan dieksekusi bulan April 2015 setelah dinyatakan bersalah melakukan membawa narkoba dari Australia dari Indonesia.

ABC/AFP

Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini