ABC

Eksekusi Duo Bali Nine Ditunda Hingga Seluruh Proses Hukum Selesai

Juru bicara Kejaksaan Agung Indonesia mengatakan, eksekusi sejumlah terpidana mati di Indonesia ditunda hingga semua proses hukum telah selesai.

Kejaksaan Agung Indonesia, yang bertanggung jawab untuk mengumumkan periode pemberitahuan 72 jam, menyampaikan informasi terbaru mengenai jadwal eksekusi pada Jumat (6/3) sore.

Juru bicara Tony Spontana mengatakan, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda eksekusi sampai semua proses hukum dituntaskan.

Para pengunjuk rasa di Cilacap meminta Pemerintah Indonesia untuk segera melaksanakan eksekusi karena terpidana narkoba itu terbukti telah ‘membahayakan bangsa’.

Proses itu termasuk peninjauan atas putusan pengadilan yang diajukan oleh pengacara Chan dan Sukumaran, serta pengajuan banding oleh terpidana mati asal Perancis dan Brasil.

Jubir Tony mengatakan, ia tak bisa memastikan berapa lama proses peninjauan berlangsung.

Berbicara kepada pers setelah pengumuman itu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop mengatakan, ia berharap penundaan ini mewakili adanya "perubahan pikiran".

"Mungkin ada alasan lain untuk menunda [tapi] saya harap, dalam hati saya, bahwa ini adalah perubahan pikiran," ujarnya.

Berita penundaan ini disampaikan hanya beberapa jam setelah Chan dan Sukumaran menerima pengunjung pertama mereka sejak memasuki Nusakambangan, dua hari yang lalu.

Konsul Jenderal Australia di Bali, Majell Hind, dan pengacara Julian McMahon pergi ke Nusakambangan untuk bertemu dengan para pejabat di sana karena mereka berusaha untuk menegosiasikan lebih lanjut tentang akses kunjungan bagi pasangan terpidana mati itu.

Pejabat setempat diminta untuk segera memberi akses bagi keluarga, itulah pendekatan resmi pertama yang dilakukan delegasi Australia guna memuluskan usaha untuk mendapatkan akses ini.

Dari diskusi itu diketahui bahwa keluarga para terpidana narkoba itu belum bisa mengunjungi mereka sampai minggu depan. Waktu berkunjung adalah hari Senin dan Rabu.

Konjen Majell adalah kontak utama bagi pasangan itu ketika berada  di Kerobokan dan kini melanjutkan peran itu di Nusakambangan.

Kunjungan narapidana diatur dalam Konvensi Wina tentang akses ke tahanan asing, dengan permintaan yang diajukan dua hari sebelumnya.

Pengacara dari negara lain yang warganya juga ditahan, sebelumnya, juga melakukan perjalanan ke Nusakambangan.

Pengunjuk rasa di Cilacap minta eksekusi segera dilakukan

Sementara itu, pengunjuk rasa melakukan aksinya di Cilacap dan meminta pemerintah Indonesia untuk melaksanakan eksekusi secepat mungkin.

LSM anti-narkoba yang berada di balik demonstrasi itu mengatakan, narkoba telah terbukti menimbulkan "bahaya bagi bangsa ini", mereka menyebut narkotika menyebabkan sekitar 50 kematian per hari di Indonesia.

PM Abbott menunggu percakapan selanjutnya dengan Presiden Jokowi

Perdana Menteri Tony Abbott, yang berbicara dengan Presiden Indonesia Joko Widodo pekan lalu, mengatakan, ia masih menunggu adanya percakapan lain.

"Sistem Indonesia memiliki proses tersendiri dan jelas ketika saya mengajukan permohonan, kadang-kadang dibutuhkan sedikit waktu agar permohonan itu ditindaklanjuti," katanya.

"Tapi saya ingin meyakinkan masyarakat bahwa, dalam berbagai macam cara yang berbeda, kami terus membuat posisi kami benar-benar jelas,” tambahnya.

Menlu Bishop mengatakan, ia "berharap" Presiden Jokowi akan segera mengontak.

"Saya selalu optimis sementara mereka masih hidup, saya berharap bahwa kami akan bisa mengupayakan agar eksekusi itu selamanya jalan di tempat," katanya kepada wartawan di Perth.

Ia berujar, ia juga telah menulis "surat yang rinci" kepada Menlu Indonesia dan sedang menunggu jawaban.