ABC

Dubes Indonesia: Australia Tak Bisa Selamatkan Chan-Sukumaran

Duta Besar Indonesia untuk Australia mengatakan, ia telah bertemu dengan "pejabat tertinggi" Australia dan menjelaskan tak ada yang bisa dilakukan Australia untuk menyelamatkan dua warga negaranya dari eksekusi mati.

Terpidana mati atas kasus penyelundupan narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, berada di Bali untuk menunggu waktu eksekusi.

Duta Besar Indonesia untuk Australia, Nadjib Kesoema, berada di Jakarta untuk menjalani ‘briefing’ dengan Presiden Joko Widodo, yang menolak permohonan grasi dua warga Australia tersebut.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menanti eksekusi. (Foto: Reuters)

Dubes Nadjib mengatakan, ia diminta oleh pejabat "tertinggi" Australia jika ada hal lain yang bisa dilakukan untuk mengubah putusan.

Ia menyebut, dirinya telah menjelaskan bahwa semua jalan telah ditempuh, dan tak ada lagi yang bisa dilakukan.

Ia tak menyebut apakah "Pejabat tertinggi" itu maksudnya Perdana Menteri Australia.

Chan dan Sukumaran mengajukan peninjauan kembali atau PK pekan lalu, setelah permintaan grasi mereka ditolak.

Di antara dokumen yang diajukan ke pengadilan, terdapat surat dari Chan dan Sukumaran kepada Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Agung yang berisi permohonan pengampunan.

Namun, Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo, mengatakan, hal itu tak akan menghentikan dua terpidana mati menghadapi eksekusi.

Kedua warga Australia tersebut telah dipenjarakan di Indonesia sejak tahun 2005, setelah mereka tertangkap bersama tujuh orang lainnya, ketika mencoba menyelundupkan heroin dari Bali.

Keduanya akan mendapatkan pemberitahuan resmi sedikitnya 72 jam mengenai waktu eksekusi mereka.