ABC

Dua Warga Australia Ditangkap di Bali Dalam Penggerebekan Narkoba

Dua orang warga Australia dari Melbourne dikabarkan ditangkap polisi di Bali akhir pekan lalu. Penangkapan terjadi saat polisi melakukan penggerebekan upaya penyelundupan narkoba di kawasan Canggu.

Sumber di Kepolisian Bali yang dikutip media lokal hari Senin (22/7/2019) menyebutkan, kedua warga tersebut adalah David Van Iersel (38) dan William Cabantog (35).

Keduanya ditangkap saat polisi menggerebek tempat hiburan malam di Jalan Batu Mejan, Canggu, Kuta Utara, Sabtu dinihari (20/7/2019) lalu. Polisi kabarnya menemukan kokain dalam penggerebekan tersebut.

Kedua orang ini selanjutnya dibawa ke Mapolresta Denpasar.

Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Muhamad Nurul Yaqin membenarkan adanya penangkapan ini dan polisi secara resmi akan memberikan keterangan pers pada Selasa (23/7/2019).

Sementara itu, penangkapan kedua orang ini telah ramai diberitakan media lokal di Australia. Bahkan detail mengenai keduanya juga sudah dibeberkan.

Media The Age misalnya menyebut William Cabantog dan David Van Iersel adalah promotor nightclub asal Melbourne yang belum lama pindah ke Bali.

Disebutkan, ada pula seorang warga asal Melbourne lainnya yang sempat melarikan diri ke Singapura sebelum apartemennya di Bali digerebek polisi.

Media ini menyebut William sebagai mantan ambassador untuk Club 23 di Crown Casino dan pernah bekerja sebagai promotor dan manajer bar di sejumlah klub malam.

The Age menyebut William pindah ke Bali pada September tahun lalu dan aktif mempromosikan klub malam papan atas bagi turis internasional, khususnya dari Australia.

Sementara David Van Iersel dilaporkan pindah ke Bali hampir setahun lalu, setelah sebelumnya bekerja sebagai manajer pada klub malam Captain Baxter di daerah St Kilda Melbourne.

Wartawan media Australia sempat melihat David dalam pengawasan polisi di kantor polisi Denpasar pada hari Senin. Dia bersama William ditahan di sana sejak ditangkap.

Meski hukuman berat atas kejahatan narkoba di Indonesia sudah diketahui luas di Australia, namun warga asal Benua Kanguru ini tak jera-jeranya mengabaikan peringatan yang ada.

Kasus terakhir pada Februari lalu, seorang warga asal Brisbane bernama Brendon Luke Johnsson (43) dijatuhi vonis 5 tahun dan empat bulan penjara karena tertangkap atas kepemilikan kokain seberat 12 gram.

Johnsson dan pasangannya Remi Purwanti (43) yang warga Indonesia, tadinya terancam hukuman mati jika terbukti bersalah atas dakwaan lainnya yang lebih berat.

Johnsson dijebloskan ke Penjara Kerobokan, tempat warga Australia Schapelle Corby menghabiskan 9 tahun karena terbukti menyelundupkan narkoba di tahun 2005.

Pada tahun 2015, Indonesia juga telah mengeksekusi mati dua anggota jaringan Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Terkait penangkapan William Cabantog dan David Van Iersel, pihak Deplu Australia menyatakan telah mendapatkan pemberitahuan dari pihak berwajib.

“Deplu mengetahui bahwa dua warga Australia telah ditangkap di Bali, Indonesia. Kami siap memberikan bantuan konsular… jika mereka memerlukannya,” kata sebuah pernyataan Deplu Australia.

Media di Bali menyebut penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.