ABC

Dua Puluh Lima Tahun Sejak Suharto Tumbang, Apa Kabar Enam Agenda Reformasi?

Dalam gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa tahun 1998, ada enam tuntutan agenda reformasi yang diusung untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Tak hanya ribuan warga yang tewas dalam kerusuhan Mei 1998, proses menuju reformasi juga menewaskan 13 mahasiswa yang tertembak aparat dan turunnya Suharto setelah berkuasa selama 32 tahun, menjadi presiden yang paling lama menjabat di Indonesia.

Kini seperempat abad telah berlalu, apakah enam tuntutan reformasi sudah tercapai atau malah jauh panggang dari api? Kita akan menelusurinya satu demi satu.

Adili Suharto dan Kroninya

Pada 14 Mei 1999, majalah TIME menulis artikel tentang kekayaan Soeharto berjudul 'Soeharto Inc. How Indonesia`s Longtime Boss Built a Family Fortune'.

Dalam laporan yang ditulis John Colmey dan David Lieberhold itu disebutkan kekayaan Soeharto berjumlah $15 miliar dalam bentuk uang, bangunan, benda-benda antik, perhiasan, hingga pesawat jet.

Selain itu, disebutkan pula transfer dana $9 miliar dari Swiss ke sebuah rekening bank di Austria, yang diduga milik mantan Presiden Soeharto.

Habibie yang saat itu menjabat sebagai presiden memerintahkan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib melacak kebenaran berita tersebut sampai ke Swiss. Namun Habibie akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Soeharto kemudian mengadukan TIME ke pengadilan sampai kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 2001. Hasilnya, Majalah Time dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi Rp1 Triliun serta meminta maaf melalui media cetak.

Pengadilan Soeharto sendiri penuh drama yang melibatkan empat orang presiden, dua di antaranya mengeluarkan SP3, dan delapan orang Jaksa Agung.

Semuanya gagal menghukum Soeharto. Ia dinyatakan sakit permanen, dan kasusnya beralih melalui pintu perdata dengan menyeret Yayasan Supersemar yang didenda Rp4,448 triliun pada tahun 2015.

Hanya sampai di sana.

Sementara setumpuk kasus hukum yang diduga dipelopori Soeharto dan kroninya, antara lain sejumlah pelanggaran HAM berat, tidak pernah diadili.

Amandemen UUD 1945

Selama era reformasi, terjadi empat kali amandemen konstitusi.

Setidaknya ada dua perubahan fundamental melalui amandemen ini, yakni pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR dan pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun menurut pengamat ekonomi koperasi, Suroto, amanah penting UUD belum dilaksanakan, misalnya amanah untuk membentuk UU Perekenomian Nasional sesuai Pasal 33 ayat 5 UUD.

"Padahal ini penting dan telah menjadi ketetapan khusus dalam TAP MPR No.XVI/ 1998 karena pelaksanaan ekonomi yang ada telah menciptakan kesenjangan ekonomi yang sudah cukup parah," kata Suroto.

Ia juga menilai, semenjak dilakukan amandemen UUD 1945, lahir pula sejumlah UU yang bertentangan dengan UUD, seperti UU Perkoperasian dan UU Minerba.

Hapus Dwifungsi ABRI

Keberadaan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di era Orde Baru mengakibatkan birokrasi Indonesia diwarnai militerisme. 

Penjelasan singkatnya dengan memiliki dwifungsi, ABRI tidak hanya menjalankan peran sebagai kekuatan pertahanan saja, tetapi juga sebagai pengatur negara.

Dalam masa kepemimpinannya yang singkat dari 1999-2001, Abdurrahman Wahid, dikenal dengan panggilan Gus Dur, melakukan reformasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mencabut dwifungsi ABRI.

TNI harus melepaskan peran sosial-politiknya dan militer aktif tak lagi bisa berpartisipasi dalam politik partisan maupun menempati jabatan sipil.

Namun di tahun 2023, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menemukan adanya upaya untuk mengembalikan dwifungsi TNI melalui revisi UU No.34 Tahun 2004.

"

"Revisi UU TNI [akan] mengembalikan Dwifungsi, melanggar konstitusi dan mengkhianati reformasi," seru mereka.

"

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menambahkan "pemerintahan Jokowi justru mengembalikan sel-sel dwifungsi dengan menempatkan aparat militer aktif pada sejumlah jabatan sipil."

KontraS juga menilai rencana revisi UU TNI kemunduran terhadap agenda reformasi sektor keamanan dan berpotensi "menguatkan cengkeraman militer dalam ranah sipil."

"

"Beberapa pasal usulan kami anggap bermasalah, sebab akan berimplikasi pada menguatnya peran internal militer dan membuat TNI semakin tidak profesional, yakni pengarahan prajurit TNI untuk operasi militer dan wacana untuk memperbolehkan prajurit TNI menduduki jabatan sipil [sehingga] institusi TNI akan semakin jauh dari akuntabilitas dan lekat pada kultur impunitas."

"

Otonomi Daerah

Sentralisme pemerintahan membuat kesejahteraan rakyat tidak terjadi secara adil dan merata di masa Orde Baru, sehingga tuntutan mahasiswa 1998 adalah memberikan otonomi daerah yang seluas-luasnya.

Sepanjang tahun 1999, pemerintah dan DPR menerbitkan sejumlah UU yang selaras dengan agenda reformasi.

Dari 56 aturan yang diterbitkan, lebih dari separuhnya adalah aturan yang memayungi pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik berupa provinsi, kabupaten, maupun kota.

Namun, Ilhamdi Putra, peneliti Pusat Kajian Bung Hatta Anti Korupsi (BHAKTI) mencatat, otonomi yang seluas-luasnya juga berujung sejumlah produk hukum yang menyimpang.

"Meminjam catatan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri per tahun 2019 saja, setidaknya 25 persen produk hukum daerah menyimpang dari produk hukum nasional … persentase itu mewakili tak kurang dari 30.000 Perda dan Peraturan Kepala Daerah."

Penegakan Supremasi Hukum

Hukum di masa Orde Baru dinilai banyak pihak hanya sebagai alat bagi penguasa, sehingga menyebabkan krisis kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. 

Reformasi bermaksud mengembalikan hukum di atas segalanya, dan semua harus menghormati, tunduk, dan menjalankan  hukum yang berlaku.

Namun, beberapa pihak menilai beberapa langkah yang diambil pemerintah saat ini pun masih memperlihatkan pengabaian dalam usaha menegakkan supremasi hukum.

Maria Catarina Sumarsih, ibunda Wawan, mahasiswa Atma Jaya Jakarta yang tewas tertembak dalam peristiwa Semanggi I mengatakan upaya pemerintah memilih penyelesaian non-yudisial dalam penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia berat merupakan "bukti belum tegaknya supremasi hukum."

Usman Hamid dari Amnesty Indonesia menambahkan, "pengakuan negara Januari lalu dan upaya penyelesaian non-yudisial atas 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu seharusnya tidak melupakan penegakan hukum dan keadilan, … dan mendesak adanya klarifikasi sejarah yang lebih jujur."

Sementara KontraS menilai, langkah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja untuk mendelegitimasi putusan MK yang menyatakan UU Cipta kerja inkonstitusional bersyarat "merupakan langkah sewenang-wenang dan mengabaikan prinsip negara hukum."

"

"Pemerintahan hari ini tak lagi menganggap konstitusi sebagai aturan main yang harus diikuti, alih-alih mengikuti aturan yang ada, regulasi direvisi mengikuti keinginan penguasa … hal ini tentu saja begitu menyimpang dari salah satu mandat reformasi yang menghendaki adanya supremasi hukum."

"

Pemerintahan yang bersih dari KKN

Masa Orde Baru ditandai dengan suburnya praktik monopoli dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang menimbulkan ketimpangan di masyarakat.

Agenda ini paralel dengan poin supremasi hukum.

Sistem yang sarat KKN tidak akan pernah bisa melahirkan supremasi hukum dan sebaliknya.

Tapi mari kita lihat ukuran yang bisa dihitung dan dilihat: korupsi.

Tahun 2002, di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), badan independen untuk menindak kasus-kasus korupsi.

Namun, sejarah mencatat, sudah ada upaya melemahkan KPK selama beberapa kali.

Misalnya, kasus Cicak versus Buaya 1 dan 2, sampai yang Revisi UU KPK, polemik Tes Wawasan Kebangsaan, dan pemberhentian 56 pegawainya dengan hormat pada 30 September 2021. 

Pada tahun 2022, Indonesia Corruption Watch mencatat potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp33,6 Triliun.

Data tersebut dihimpun ICW dari Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, yang dipantau sepanjang semester pertama tahun lalu.

Salah satu contoh kasus korupsi dengan kerugian yang tinggi adalah korupsi PT Garuda Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp8,8 Triliun.

Bulan Maret tahun ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyerahkan hasil analisis dan hasil pemeriksaan kepada Kementerian Keuangan terkait tindak pidana pencucian uang yang nilainya mencapai Rp300 triliun.

Menkopolhukam Mahfud MD meyakini ada dugaan korupsi di Kementerian Keuangan senilai Rp 35 triliun dari temuan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang tergolong tindak pidana pencucian uang.

Ini belum termasuk sejumlah kasus korupsi yang melibatkan menteri aktif dalam kabinet dan kepala daerah.

Yang terbaru misalnya, dugaan korupsi yang dilakukan Menkominfo Johnny G Plate terkait pembangunan menara 'base transceiver station' (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung tahun 2020-2022.

Jadi bagaimana menurut Anda, apakah Indonesia sudah mewujudkan cita-cita reformasi setelah 25 tahun?