ABC

Dituduh Curang, PPLN Sydney Mengatakan Hanya Ikuti Peraturan

Beredar pemberitaan dan video yang mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney telah menutup salah satu TPS padahal masih banyak pemilih yang belum mencoblos hari Sabtu (13/4/2019).

Bantahan PPLN Sydney

Bantahan PPLN Sydney

  • Sebuah petisi online beredar meminta pemilu di Sydney diulang karena PPLN sengaja menutup TPS
  • PPLN Sydney mengatakan keputusan yang dilakukan adalah hasil musyawarah dengan berbagai pihak
  • Untuk selanjutnya PPLN Sydney akan menyerahkan keputusannya terhadap Panwaslu pusat

Sejumlah video memperlihatkan warga Indonesia di Sydney yang berada di TPS Sydney Town Hall melakukan aksi protes dengan berteriak-teriak.

Kepada ABC Indonesia, PPLN Sydney membenarkan bahwa penutupan pintu masuk gedung Sydney Town Hall dilakukan pukul 6 sore waktu setempat.

“Sampai jam 6 sore, antrian masih ada tapi kami memutuskan untuk menutupnya atas pertimbangan izin penggunaan gedung yang sudah habis serta faktor keamanan,” ujar Heranudin, Ketua PPLN Sydney, Senin siang (15/04)

Keputusan tersebut juga dilakukan setelah adanya musyawarah dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), saksi, serta perwakilan dari Mabes Polri yang sedang berada di Sydney.

“Kami menutup pintu gedung, tapi melanjutkan pelayanan bagi mereka yang sudah memasuki dan berada di gedung,” jelasnya kepada Erwin Renaldi dari ABC Indonesia.

Pemilu Sydney
Sejumlah warga mengunggah foto suasana pencoblosan di TPS Sydney Town Hall.

Foto: Facebook, Ady Hendra

Menurut peraturan KPU, penutupan pencoblosan ditetapkan pada pukul 6 sore dan tidak sedikit pemilih yang datang ke TPS Sydney Town Hall adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak menyadari jika mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).

DPK hanya diperbolehkan mencoblos satu jam sebelum TPS ditutup atau mulai pukul 5 sore sesuai aturan.

Tetapi Heranudin mengatakan hingga batas waktu tersebut antrian masih panjang dan memasukkan semuanya dan hingga jam 6 antrian masih ada.

“Kami perkirakan ada sekitar 400 orang yang berada dalam antrian tersebut yang tidak bisa masuk gedung,” ujarnya yang membantah jumlahnya mencapai ribuan.

PPLN Sydney mengaku jika sebenarnya sudah memberikan waktu hampir setahun untuk memastikan warga Indonesia yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih.

“Jadi ini bukan kecurangan, tapi pemilih tersebut tidak proaktif karena sejak Mei 2018 kami sudah meminta agar mereka mendaftar dan melakukan kecocokan data,” ujarnya.

Petisi minta Pemilu diulang

Sebuah petisi online beredar di jejaring sosial yang meminta agar dilakukan “Pemilu Ulang Pilpres di Sydney Australia”.

Diketahui petisi ini dibuat oleh kelompok komunitas Indonesia di Sydney “The Rock” yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawas Pemilu.

“Ratusan orang [yang] sudah mengantri sekitar 2 jam tidak dapat melakukan hak dan kewajibannya untuk memilih karena PPLN dengan sengaja menutup TPS tepat jam 6 sore tanpa menghiraukan ratusan pemilih yg mengantri di luar,” tulis petisi tersebut.

“Untuk itulah komunitas masyarakat Indonesia menuntut pemilu ulang 2019 di Sydney Australia.”

Heranudin mengaku telah mengetahui petisi ini dan ia mengatakan PPLN Sydney akan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Panwaslu Pusat.

“Namun jika memang harus ada pencoblosan ulang, maka akan butuh yang tidak sebentar untuk persiapan logistik.”

Hingga berita ini diturunkan petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 21 ribu orang dengan target diisi oleh 25 ribu orang.

ABC Indonesia tidak dapat memverifikasi apakah hanya mereka yang tinggal di Sydney dan Australia yang ikut “menandatangani” petisi online tersebut.

Sekitar 65.000 warga Indonesia di Australia terdaftar sebagai pemilih tetap untuk Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni lebih dari 25.000 berada di daerah pemilihan New South Wales, Queensland, dan Australia Selatan.

Ikuti berita-berita lainnya dari seputar pemilu Indonesia di Australia hanya di ABC Indonesia.