ABC

Dipengaruhi Ganja, Pasangan di Adelaide Sekap Anaknya 2 Minggu di Kamar

Pasangan suami istri di Adelaide, Australia, divonis penjara 8 tahun lantaran mengurung anak mereka yang baru berusia 4 tahun selama 12 hari di kamar. Selama dikurung anak laki-laki itu hanya diberi makan yoghurt dan jelly yang disorongkan dari bawah pintu.

Bukti kondisi ruangan yang kotor dan tak terurus di rumah orang tua yang menelantarkan balitanya di Adelaide.

Kejadian yang menimpa balita malang ini terkuak Oktober lalu secara tidak sengaja oleh seorang polisi yang mendatangi rumah pasangan itu, setelah ibu dari anak itu melaporkan kasus kekerasan domestik.

Pengadilan Kota Adelaide menyatakan balita itu dalam hitungan hari bisa saja menjemput ajal jika tidak segera ditemukan.

Di persidangan, perwira polisi itu bersaksi, ketika ditemukan anak itu tengah terkunci di kamar tidurnya dalam keadaan telanjang, menggigil dan dikelilingi sampah dan kotoran.

Perbuatan keji itu dilakukan oleh orang tua anak itu sendiri. Sang ibu berusia 24 tahun dan sang ayah yang berusia 28 tahun. Identitas keduanya tidak boleh diungkapkan oleh pengadilan.

Mereka mengaku keduanya berada dalam pengaruh alkohol dan ganja ketika mengurung anaknya di kamar selama 12 hari. Keduanya mengaku bersalah telah melakukan tindakan yang dapat membahayakan nyawa anaknya.

Keduanya juga mengaku anaknya dikurung di kamar  yang mereka ikat dengan kawat dan tali dan sesekali mereka menyorongkan yoghurt, puding atau jelly dari bawah pintu, namun mereka tidak pernah memberikan air.

Dalam sidang pembacaan vonis, Kamis (11/12/2014), Hakim Paul Cuthbertson mengatakan, kemungkinan anak laki-laki itu akan akan menanggung luka emosional selama sisa hidupnya.

"Hewan saja melakukan tugas menjaga anak-anak mereka dengan lebih baik daripada yang kalian berdua lakukan kepada anak kalian," katanya.

"Tindakan ini melanggar ketentuan alam terkait perlakuan terhadap seorang manusia atau bahkan hewan, apalagi anak itu adalah darah daging kalian sendiri, namun kalian malah memperlakukan dia seperti itu," tambah Hakim Cuthbertson.

Ditambahkan, "Saya tidak tahu kerusakan emosi maupun fisik apa yang akan ditanggung anak ini selama hidupnya. Saya menduga anak itu akan menanggung luka mendalam akibat perbuatan kalian."

Hakim  Cuthberston mengatakan meski orang tuanya menerima uang sumbangan dari komunitas, mereka tidak menggunakannya untuk merawat anak.

"Meski kalian menerima uang donasi dari warga untuk merawat diri dan anak kalian, namun tampaknya uang itu kalian gunakan untuk kesenangan semata sementara kalian menelantarkan tugas utama sebagai ibu dan ayah," kata hakim Cuthbertson.

"Perlakuan kalian sangat memalukan karena mencurangi uang sumbangan warga dengan sengaja berpura-pura tinggal di lokasi berbeda untuk mendapatkan lebih banyak uang. Padahal kalian menjalani kehidupan pesta pora," katanya.

Dari vonis 8 tahun penjara, Hakim Cuthbertson menetapkan pasangan ini tidak boleh mendapatkan pembebasan bersyarat selama 6 tahun pertama.