ABC

Cuti Persalinan Sebulan Untuk PNS Pria di Indonesia Dianggap Terlalu Lama

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria di Indonesia, kini, bisa mengajukan cuti karena alasan penting, yang termasuk cuti untuk mendampingi istri melahirkan, selama paling lama satu bulan. Meski ada yang menyambut baik kebijakan ini, beberapa pihak merasa durasi 30 hari terlalu lama.

Di bawah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, PNS pria mendapat hak baru untuk mengajukan cuti karena alasan penting.

Dalam aturan yang disahkan 22 Desember 2017 itu tertulis bahwa “PNS laki-laki yang isterinya melahirkan/operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.”

Adapun mengenai durasi cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat berwenang paling lama satu bulan.

Di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, aturan ini baru resmi berlaku 20 hari lalu. Menurut keterangan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta, Syamsudin Lologau, sejauh ini sudah ada belasan staf PNS DKI yang telah mengajukan cuti jenis ini.

Ia lalu mengatakan, pemberian durasi cuti maksimal 30 hari disesuaikan dengan kebutuhan staf itu sendiri.

“Jadi begini, tergantung dia, waktu istri saya melahirkan, 4 hari sudah balik ke rumah karena persalinan normal ya. Makanya kalau dikasih 5 hari kan Sabtu-Minggunya tidak dihitung. Apabila di mau tambah ya silahkan saja, kita bisa kasih sampai 1 bulan, bisa,” jelas pejabat yang dilantik awal Januari 2018 lalu itu.

“Memang tidak ada pencantuman khusus satu bulan, tapi disesuaikan dengan kebutuhan,” imbuhnya.

Syamsudin menuturkan, masyarakat harus memahami bahwa 30 hari adalah ketentuan maksimal. “Tapi kalau menurut saya, sebenarnya untuk cuti (mendampingi) persalinan, satu minggu saja sudah cukup. Kita juga tidak bisa memaksakan orang untuk cuti satu bulan.”

Ahmad Reno Amirza
Ahmad Reno Amirza

ABC; Iffah Nur Arifah

Salah satu PNS di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, Ahmad Reno Amirza, menyambut baik kebijakan baru ini. Ahmad, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengatakan, istrinya yang tengah hamil 6 bulan-pun turut senang dengan adanya aturan ini.

“Saya disuruh langsung mengajukan cuti. Tapi semua tergantung atasan, berapa lama diizinkan cutinya. Aturannya seminggu sebelum dan 3 minggu sudah sesudah.”

Bagi PNS berusia 40 tahun ini, cuti karena alasan penting dinilai sangat bermanfaat karena peran pria sebagai seorang ayah dan suami.

Berbeda dengan Ahmad, Kristiawan mengaku tak akan mengambil cuti tersebut. Ia punya alasan khusus.

“Aturannya kan, kalau ambil cuti itu tunjangan pokok nggak dapat, cuma gaji pokok saja. Karena kalau hanya gaji pokok itu kecil dibandingkan tunjangan pokok itu bisa 2 kali lipat dari gaji pokok,’ ujar PNS di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat ini.

Meski demikian, ia memahami alasan di balik penerbitan aturan tersebut. 

“Saya paham sih itu tujuannya untuk quality time dan kita memang butuh mendampingi istri. Tapi daripada tidak bisa kasih makan anak dan istri, jadi saya pikir tidak perlu ambil cuti satu bulan, paling mungkin cuti satu hari sebelum melahirkan atau (waktu) istri masuk di rumah sakit.”

“Setelahnya ya seminggu cuti saya pikir sudah cukup,” sambung Kristiawan.

Menariknya, beberapa perempuan-pun sependapat dengan pemikiran Kristiawan.

Siti Wahyuni
Siti Wahyuni

ABC; Iffah Nur Arifah

Siti Wahyuni, yang tengah hamil 8 bulan, mengatakan, walau ia berharap suaminya bisa mendampingi saat melahirkan, durasi sebulan dirasanya cukup lama.

“Aduh, kita juga repot kalau suami lama-lama di rumah. Mending kerja aja,” aku perempuan 37 tahun ini.

“Kalau bisa, seminggu sebelum HPL (Hari Perkiraan Lahir) dan seminggu setelahnya suami sudah bisa cuti di rumah. Karena melahirkan kan tidak bisa ditebak kapan.”

Hal senada juga disampaikan Annisa, 24 tahun, warga Jakarta. Menurut perempuan berhijab ini, suasana kekerabatan di Indonesia masih menjadi faktor yang bisa diandalkan.

“Kalau sebulan, nanti pekerjaan dia menumpuk, nggak ada yang mengerjakan. Dan lagi orang Indonesia biasanya banyak kerabat yang bisa bantu perempuan yang habis melahirkan biasanya.”

Annisa
Annisa

ABC; Iffah Nur Arifah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, mengatakan, organisasinya memberikan apresiasi terhadap turunnya kebijakan baru ini.

“Kami merespon dengan baik. Sebulan, untuk ayah dalam konteks Indonesia, kami melihatnya sudah cukup baik. Karena di Indonesia ini kan masih ada orang lain, ada mertua juga, neneknya si bayi, jadi banyak support system-nya biasanya.”

Ia lantas berharap, “Ke depannya kita bisa perjuangkan untuk memperpanjang hak cuti maternitas (bersalin) untuk perempuan, karena cuti bersalin yang ada sekarang kan baru sampai 3 bulan. Padahal masa eksklusif menyusui itu kan maunya 6 bulan.”

Ketika ditanya mengenai beberapa pihak yang menganggap durasi 30 hari terlalu lama bagi pria untuk mengambil cuti (pendampingan) persalinan, Nia menjelaskan situasi yang dihadapi para ibu.

“Empat puluh hari pertama setelah melahirkan itu kan waktu pemulihan untuk ibu. Sebenarnya memandikan bayi, menggantikan popoknya, ikut menemani istri kontrol bayi, itu tugas ayah.”

Ia juga menambahkan, dukungan untuk menyusui paling besar berasal dari pasangan, yakni dari suami, ayah si bayi.