China Hukum Mati Warga Australia karena Selundupkan Narkoba
Seorang pemuda Australia dihukum mati dan satu orang rekannya yang lain masih menjalani persidangan setelah tertangkap oleh otoritas China ketika berusaha menyelundupkan metamfetamin dari China ke Australia.
Pria asal Queensland bernama Ibrahim Jalloh dan satu orang warga Australia lainnya, Bengali Sherrif, ditangkap otoritas China di Bandara Guangzhou pada Bulan Juni lalu, namun hingga kini nasib mereka masih dirahasiakan.
Informasi yang didapatkan ABC menyebutkan Sherrif divonis hukum mati karena berusaha menyelundupkan narkoba yang akan dijadikan shabu, tapi vonis ini akan dikurangi menjadi penjara seumur hidup jika selama ditahan dia berkelakuan baik selama dua tahun. Sementara rekannya, Jalloh belum disidangkan.
Kedua warga negara Australia ini merupakan satu dari sejumlah warga negara Australia yang ditangkap dan dipenjarakan di China karena kejahatan narkoba, namun data rinci mengenai identitas para narapidana warga Australia itu sulit didapatkan.
Berita penangkapan keduanya terungkap di Pengadilan Melbourne pekan lalu dalam rapat dengar pendapat mengenai penahanan tiga orang warga Australia yang didakwa dengan dugaan konspirasi impor obat dari China.
Brener mengatakan informasi ini kemudian diteruskan kepada perwakilan AFP di Guangzhou. Namun berdasarkan penelusuran ABC, informasi itu tidak diteruskan ke otoritas China.
Kemudian antara 6 – 8 Juni, Jalloh dan Sherrif ditangkap di Bandara Guangzhou, dan diketahui membawa sejumlah besar metamfetamin.
Agen Federal, Brener juga memberikan bukti kalau hasil penyadapan telepon menunjukan ada dua orang pria lainnya bernama "Jacques" dan "Mike", yang mengetahui pergerakan para kurir narkoba ini dan Jacques diyakini bersama mereka di China pada suatu waktu.
Persidangan mereka dilakukan pada Oktober lalu.