ABC

Channel 7 Bantah Bayar Jutaan Dolar Untuk Wawancara Corby

Wartawan jaringan televisi Australia Channel Seven  Mike Willesee membantah bahwa mereka membayar jutaan dolar guna mewawancarai Schapelle Corby yang dibebaskan bersyarat hari Senin (10/2/2014).

Menurut laporan yang beredar di Australia, Channel Seven membayar sampai 3 juta dolar (sekitar Rp 30 miliar) bagi hak ekslusif cerita Schapelle ketika masih menghuni penjara Kerobokan.

Televisi itu juga dilaporkan membayar agar Corby tinggalk di resor mewah Sentosa Seminyak di Bali tempat Willesee juga menginap.

Corby tiba  di resor tersebut hari Senin setelah dia dibebaskan dari LP Kerobokan, dimana dia menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun terakhir, sebagai bagian dari 20 tahun hukuman penjara.

Walau tidak membantah adanya perjanjian dengsan Corby, Willeses mengatakan bahwa Corby dibayar 2 juta dolar "tidak benar".

"Saya tidak tahu angka sebenarnya, namun angka yang disebut itu gila." katanya kepada media yang berkerumun di luar kompleks resor Seminyak.

"Tidak sampai sebesar itu. Orang boleh saja memberi opini, namun saya tahu angka yang disebut itu angka gila. Tidak benar." kata Willesee.

Majalah Woman's Day menyebutkan Corby dibawa ke resor dengan pengawalan petugas keamanan yang disewa Seven, dan para awak televisi stasiun teersebut juga menginap di sana.

Di Australia beberapa penyiar terkenal Channel Seven sudah menyampaikan ketidaksetujuan mengenai mengenai bayaran terhadap Corby, termasuk pembawa acara  pagi hari Sunrise, David Koch yang menyerukan agar para bosnya memboikot keluarga Corby.

"Saya kira kita tidak seharusnya sebagai jaringan televisi berurusan dengan Corby," kata Koch hari Selasa pagi.

"Saya sama sekali tidak setuju membayar seorang terpidana narkoba 3 juta dolar."

"Indonesia mungkin adalah negara korup, namun dia seorang terpidana." lanjut Koch.

Lewat sosial media, Menteri Keuangan Australia Joe Hockey juga mengatakan bahwa membayar seorang terpidana narkoba untuk wawancara adalah hal yang tidak benar.

Namun pihak berwenang di Bali mengatakan tidak ada pelanggaran hukum bila itu yang akan dilakukan Corby.

"Dia boleh memberikan wawancara, namun sebelum itu dilakukan dia harus meminta ijin dari kami." kata Ketut Artha pejabat Departemen Hukum dan HAM Bali.