ABC

Buntut Eksekusi Hukuman Mati: Brasil Tarik Dubesnya, Australia Terus Melobi

Buntut pelaksanaan eksekusi atas enam orang terpidana mati kasus narkoba Minggu (18/1/2014) dinihari, Brasil dikabarkan telah menarik duta besarnya dari Jakarta. Sementara Australia masih terus melobi untuk pembebasan dua warganya terpidana mati kasus narkoba dari eksekusi berikutnya.

Informasi yang diperoleh ABC menyebutkan, kemungkinan ada dua negara yang menarik duta besarnya. Namun sejauh ini yang bisa dipastikan telah melakukan penarikan dubes adalah Brasil.

Di antara yang dieksekusi hari Minggu kemarin adalah seorang warga Brasil dan seorang warga Belanda.

Pihak berwenang Belanda kabarnya telah menyampaikan protes kepada Indonesia, yang memperingatkan kemungkinan memburuknya hubungan kedua negara jika Indonesia tetap melakukan eksekusi terpidana mati.

Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia menjelaskan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa Dubes Brasil telah ditarik kembali ke negaranya.

Namun Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kembali menegaskan, Indonesia tidak akan berkompromi dalam pemberantasan narkoba.

"Saya harap publik bisa memahami hal ini," katanya. "Kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa, sehingga perlu ditangani secara luar biasa pula."

Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, "Sebagian di antara kita tidak percaya bahwa tindakan ini perlu dilakukan, namun waktu akan menjelaskan bahwa tindakan ini sudah tepat."

Meskipun tekanan negara asing untuk menunda eksekusi para terpidana mati kasus narkoba tampaknya tidak begitu efektif, namun pihak pemerintah Australia kabarnya terus melakukan upaya lobi bagi pembebasan kedua warganya dari eksekusi hukuman mati.

Kedua warga Australia ini adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang dikenal sebagai anggota Bali Nine yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman mati karena mencoba menyelundupkan narkoba ke Australia dari Denpasar, Bali.

Menlu Australia Julie Bishop menyatakan pihaknya terus melakukan upaya pengampunan bagi kedua warga Australia tersebut.

"Perdana Menteri kembali melayangkan surat resmi kepada Presiden Indonesia," jelas Menlu Bishop.

"Pada tahap ini, Menlu Indonesia telah menyatakan menolak permintaan yang saya ajukan sebelumnya, namun kami akan terus mencoba," paparanya.

"Saya telah bertemu dengan pihak keluarga terpidana dan meyakinkan mereka bahwa kami akan terus melakukan upaya yang bisa kami lakukan," tambah Menlu Bishop.

Permohonan grasi Sukumaran sebelumnya telah ditolak oleh Presiden Jokowi, namun pelaksanaan eksekusinya masih menunggu hasil keputusan permohonan grasi Andrew Chan.

Hal ini didasarkan atas argumentasi bahwa keduanya melakukan kejahatan bersama-sama sehingga eksekusinya pun harus dilakukan secara bersamaan.

Pengacara kedua terpidana, Julian McMahon, mengatakan rehabilitasi atas kedua kliennya selama hampir 10 tahun menjalani hukuman di LP Kerobokan akan menolong keduanya.

"Saya tahu salah seorang terpidana yang telah dieksekusi juga memiliki rekam kelakuan baik dan rehabilitasi. Yang lainnya saya tidak tahu. Namun tidak ada yang lebih efektif dan berhasil rehabilitasinya dibandingkan kedua klien saya," kata McMahon.

"Pemimpin kita memiliki argumentasi yang kuat untuk disampaikan kepada pemimpin Indonesia didasarkan atas pengakuan internasional terhadap suksesnya rehabilitasi kedua klien kami ini," katanya.