ABC

Bule Inggris Dipenjara Karena Tampar Petugas Imigrasi Bali

Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama 6 bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi dalam perselisihan terkait sanksi denda akibat visanya yang sudah jatuh tempo.

Auj-e Taqaddas, 42 tahun, dinyatakan bersalah oleh pengadilan negeri Denpasar, Bali atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum, kata Hakim Esthar Oktavi kepada Reuters.

“Hukumannya enam bulan penjara,” Hakim Oktavi mengkonfirmasi melalui pesan singkat.

Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.

“Ini adalah keputusan yang tidak adil … Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara,” kata Taqaddas kepada pengadilan.

Dia menuduh para jaksa telah menyiksanya sebanyak tiga kali dan menjebaknya.

Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki “hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan” setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.

Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena Taqaddas mengaku sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari sebuah hotel dan mereka tidak dapat menemukannya.

Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.

Sebuah video smartphone yang merekam insiden tersebut, yang menjadi viral pada saat itu, menunjukkan Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di bagian wajah setelah petugas tersebut berusaha untuk mengambil paspornya.

Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda 300.000 rupiah ($ 30,21) per hari, atau total sekitar $ 4.833 (lebih dari Rp.47 juta).

Reuters

Simak beritanya dalam bahasa Inggris disini.

Ikuti berita lainnya dalam bahasa Inggris disini.