ABC

Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan

Warga Indonesia, Siti Aisyah (27), langsung dipulangkan ke tanah air setelah mendapat putusan bebas atas dakwaan membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, dari Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia

Kepulangan Siti Aisyah itu diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yasonna Laoly, pada konferensi pers (11/3/2019) di Kedutaan Besar Indonesia (KBRI), yang juga dihadiri oleh Duta Besar Indonesia di Malaysia, Rusdi Kirana.

Seperti dikutip media Malaysia, Berita Harian, yang hadir dalam konferensi pers tersebut, kepulangan Siti Aisyah akan diurus sepenuhnya oleh pihak KBRI.

Pembebasan Siti Aisyah, sebut Yasonna, merupakan hasil kerja keras sejumlah pihak yang terkait.

“Presiden Joko Widodo juga telah pernah bertemu dengan Perdana Menteri Malaysia tahun 2018 ya, memohonkan hal yang sama kepada Perdana Menteri agar kiranya Siti Aisyah dapat dibantu pembebasannya.

Pada hari Senin (11/3/2019) pagi, Mahkamah Tinggi Shah Alam memutuskan untuk membebaskan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Siti Aisyah dari dakwaan pembunuhan Kim Jong-nam (45) yang terjadi pada 13 Februari 2017 di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Kim Jong-nam adalah anak laki-laki tertua dari mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il.
Kim Jong-nam adalah anak laki-laki tertua dari mantan pemimpin Korea Utara, Kim Jong-il.

AP: Shin In-seop/JoongAng Ilbo, File

Perempuan asal Serang, Banten, itu bersama dengan seorang lelaki asal Vietnam, Thi Huong, tadinya dituduh menggunakan bahan kimia berbahaya untuk membunuh Kim Jong-nam.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 Kanun Keseksaan atau KUHP Malaysia dan bisa dijerat hukuman mati.

Siti Aisyah sendiri sebenarnya tak menyangka bahwa ia akan dibebaskan hari ini (Senin 11 Maret).

“Saya tidak berharap akan dibebaskan hari ini dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi, Pemerintah Indonesia, pengacara Malaysia yang mewakili saya (dalam kasus ini) dan Pemerintah Malaysia yang membantu membebaskan saya,” tuturnya di konferensi pers tersebut seperti dikutip Berita Harian Malaysia.

Korban perdagangan manusia

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Indonesia dan Malaysia atas putusan bebas Siti Aisyah.

“Putusan ini adalah keinginan maksimal dari Migrant Care dan juga keluarga Siti Aisyah. Bahwa memang tidak pernah ada bukti keterlibatan Siti Aisyah dalam tuntutan hukuman mati atas pembunuhan Kim Jong-nam,” ujarnya kepada ABC.

Wahyu menyebut Siti Aisyah hanyalah korban perdagangan manusia dari pihak tak bertanggung jawab.

“Saya kira dari penelusuran, kita juga melakukan pendampingan ke keluarga, saya kira dia korban human trafficking (perdagangan manusia) karena dia bekerja dengan ketidakpastian informasi tentang kerja.”

“Kalau dalam konteks hukum Malaysia, dia memang undocumented (tak memiliki dokumen resmi), tapi undocumented-nya juga dalam kerangka bahwa dia tidak dalam control atas dokumen yang ia pegang,” kata Wahyu.

Ia berpendapat, putusan bebas yang diterima Siti Aisyah merupakan sinyal positif untuk Indonesia terkait rencana Pemerintah negeri jiran untuk menghentikan hukuman mati.

“Saya menduga ini juga bagian dari langkah-langkah maju Pemerintah Malaysia yang memang sejak tahun lalu, sejak Pemerintahan baru di bawah Mahathir Muhammad, menyatakan bahwa mereka akan melakukan moratorium hukuman mati.”

“Saya kira juga langkah-langkah itu akan menguntungkan Indonesia, karena banyak TKI-TKI Indonesia yang masih dalam daftar hukuman mati Pemerintahan Malaysia,” sebut Wahyu.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.