ABC

Australia Tetapkan Upah Minimum Rp 7,5 Juta Seminggu

Peradilan hubungan industrial Australia, Fair Work Commission, menaikkan upah minimum menjadi 740,80 dolar atau sekitar Rp 7,5 juta seminggu. Sekitar 2,2 juta pekerja akan menerima manfaat dari keputusan ini terhitung mulai 1 Juli 2019.

Upah Minimum di Australia:

  • Terhitung 1 Juli 2019, upah minimum di Australia ditetapkan 19,49 dolar atau 740,80 dolar perminggu bagi pekerja full-time
  • Keputusan otoritas sengketa ketenagakerjaan Fair Work ini akan berdampak pada 2,2 juta pekerja
  • Sistem penggajian lainnya juga diwajibkan naik 3 persen mulai 1 Juli

Keputusan tahunan yang dirilis Komisi menyatakan upah minimum di Australia naik sebesar 3 persen yaitu menjadi 19,49 dolar (sekitar Rp 200 ribu) perjam.

Jam kerja perhari di negara ini adalah 7,6 jam atau 38 jam perminggu untuk yang bekerja full-time. Bekerja melebihi jam tersebut mengharuskan pemberi kerja untuk membayar uang lembur.

Ketua Komisi Fair Work hakim Iain Ross dalam keputusannya hari Kamis (30/5/2019) menjelaskan kenaikan yang lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan karena kondisi ekonomi saat ini.

“Kami yakin tingkat kenaikan yang kami tetapkan ini tidak akan menimbulkan inflasi berat serta tidak akan berdampak negatif bagi lapangan kerja,” kata hakim Ross.

Serikat buruh Australian Council of Trade Unions (ACTU) yang menuntut kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, menyebut keputusan Komisi sebagai kemenangan para pekerja.

Kelompok pengusaha sebelumnya menghendaki kenaikan yang lebih kecil.

Kadin Australia hanya merekomendasikan kenaikan 1,8 persen dengan alasan “kenaikan upah yang tak didukung produktivitas tinggi dan harga yang mahal bagi konsumen, hanya akan menyebabkan PHK,”

Namun hakim Iain Ross menyatakan pasar kerja tetap kuat meski terjadi pelambatan pertumbuhan ekonomi serta kenaikan upah sebelumnya.

“Tidak ada pihak yang menunjukkan data adanya dampak buruk terhadap lapangan kerja dari dua keputusan terdahulu,” katanya, merujuk pada kenaikan upah minum 3,3 persen dan 3,5 persen dua tahun sebelumnya.

Keputusan Komisi ini diambil di tengah pertumbuhan penghasilan masyarakat yang tetap rendah. Biro Statistik (ABS) mengeluarkan data penghasilan yang bertumbuh hanya 2,3 persen selama tiga kuartal berturut-turut.

Secara terpisah Gubernur Bank Sentral Australia Philip Lowe menyampaikan ke parlemen bahwa kenaikan 3,5 persen upah minimum sangat masuk akal.

Dia menyatakan stagnasi penghasilan rumahtangga merupakan ancaman nyata bagi belanja konsumen.

“Banyak orang meminjam uang dengan asumsi penghasilan mereka akan naik sesuai tingkat kenaikan sebelumnya, namun ternyata tidak terjadi,” katanya.

“Mereka ini mengalami lebih banyak kesulitan, uang kontan yang semakin sedikit sehingga tak bisa belanja,” tambah Lowe.

Tak berselang lama setelah pengumuman Komisi Fair Work, netizen Australia langsung bereaksi di medsos. Mereka menyatakan kekecewaan karena menilai kenaikan ini akan mencukupi.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.