ABC

Australia Tawarkan untuk Danai Biaya Penjara Seumur Hidup Duo Bali Nine

Proses peninjauan kembali yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ditunda hingga pekan depan, karena Presiden Indonesia tak memiliki kuasa hukum yang memadai. Australia-pun menawarkan biaya penjara seumur hidup di Indonesia bagi keduanya.

Pengacara duo Bali Nine ini muncul di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan peninjauan atas keputusan pengadilan bulan lalu, yang memberhentikan sebuah perkara terhadap Presiden Indonesia.

Dua terpidana mati ini sedang berusaha untuk menantang keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi kepada penyelundup narkoba manapun, tanpa kecuali.

Kuasa hukum yang mewakili Presiden Indonesia datang ke pengadilan tanpa surat kuasa yang resmi.

Sidang hari ini (12/3) dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengacara Chan-Sukumaran untuk mengajukan kasus mereka, dan kepada kuasa hukum Presiden Indonesia untuk menanggapi.

Namun pengacara yang mewakili Presiden datang ke pengadilan tanpa kewenangan hukum yang resmi.

Ia membawa sebuah surat yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi tetapi tak ada tanda tangan wajib dari dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Jaksa Agung juga diminta untuk mengeluarkan surat lain yang mengesahkan tim hukum itu, yang juga belum selesai dibuat.

Kasus ini ditunda hingga 19 Maret.

Penangguhan ini terjadi setelah saudara lagi-laki Sukumaran, Chintu, diwawancarai oleh sebuah televisi Indonesia.

Ia mengatakan, ia bersedia melihat saudaranya menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, jika itu berarti ia diizinkan untuk tetap hidup.

"Kami menerima bahwa ia harus dihukum, kami hanya tak ingin ia dieksekusi. Kami ingin ia tinggal di penjara dan terus membantu orang,” utaranya.

"Kami tak meminta agar ia bebas, kami hanya meminta agar ia tetap tinggal di penjara dan diizinkan untuk terus membantu orang," sambungnya.

Pemerintah Australia tawarkan dana untuk biayai hukuman penjara seumur hidup bagi duo Bali Nine

Pemerintah Federal Australia telah menawarkan untuk membayar biaya penjara seumur hidup di Indonesia bagi Chan dan Sukumaran, jika Presiden Jokowi menyelamatkan nyawa mereka.

Terungkap bahwa Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, menulis surat kepada Menlu Indonesia seminggu yang lalu, mengajukan tawaran itu, jika permohonan pengampunan Australia lainnya ditolak.

Menlu Bishop mengatakan, ia belum menerima respon terhadap permintaan itu.

"Kami tak sedikitpun mengecilkan tingkat keparahan dari kejahatan yang mereka lakukan. Kami memahami keseriusan penyelundupan narkoba,” jelasnya.

Ia menyambung, "Namun, kedua pemuda ini, kini, sudah di penjarakan selama 10 tahun, [mereka] melakukan rehabilitasi yang luar biasa, mereka adalah panutan bagi narapidana lain di penjara yang ingin menebus kejahatan mereka, dan mereka berdua tulus dan sangat menyesal."

Menlu Bishop mengatakan, Australia tak mendikte Indonesia apa yang harus dilakukan, tapi bertanya "dengan cara yang paling terhormat".

Ketika ditanya apakah ia akan meminta diberlakukannya metode alternatif atas eksekusi pasangan itu jika pengajuan penjara seumur hidup ditolak, Menlu Australia ini mengatakan, usahanya terfokus untuk menyelamatkan nyawa kedua terpidana itu.

"Saya memfokuskan semua usaha saya untuk menunda eksekusi dan hingga kami diberi waktu atau tanggal eksekusi, kami akan terus menganggap bahwa ada harapan," ungkapnya.