ABC

Australia Selatan Wajibkan Jarak Aman 1 meter Jika Hendak Salip Pesepeda

Pengendara motor yang melintasi pesepeda dengan jarak kurang dari satu meter di Australia Selatan akan dikenai denda $347 atau lebih dari Rp3 juta dan mendapat dua poin cela  berdasarkan UU yang baru diberlakukan.

Selama 3 bulan terakhir sejak Oktober lalu, Polisi Australia Selatan masih membiarkan saja pelaku yang melakukan pelanggaran, tapi mulai hari ini fase sosialisasi UU baru ini sudah berakhir.
 
UU baru ini mewajibkan pengendara untuk memberi jarak satu meter jika hendak menyalip pengendara sepeda dengan ketika batas kecepatan 60 kilometer per jam atau lebih rendah, atau memberi jarak 1,5 meter ketika batas kecepatan disuatu kawasan di atas 60 kilometer per jam.
 
Polisi Senior Australia Selatan, Tracey Bradfield mengatakan sejauh ini hanya 10 pengendara yang tertangkap melakukan pelanggaran sejak diberlakukan sosiali UU baru ini.
 
"Lima dari pelanggaran itu dilakukan pengendara karena berada kurang dari satu meter dari pesepeda,’ katanya.
 
"Dan itu dilakukan mereka didalam zona batas kecepatan 60 kilometer per jam, dan 5 kasus pelanggaran terjadi karena mereka berada kurang dari 1,5 meter dari pesepeda di zona batas kecepatan diatas 60 kilometre per jam,”
 
Polisi mengatakan mereka menerima 56 keluhan dari warga selama periode yang sama mengenai pengendara motor yang tidak mematuhi ketentuan jarak aman.
 
Superintendent Anthony Fioravanti menilai jumlah laporan keluhan tersebut sangat rendah.
 
"Ini mengindikasikan kalau para pengendara sudah mematuhi aturan dan telah dengan aman berbagi jalan dengan semua pengguna jalan,” katanya.
 
Denda karena tidak mematuhi aturan jarak aman ini akan diberlakukan sebesar $287 plus $60 untuk pungutan dana korban kejahatan.
 
Undang-undang baru ini juga memungkinkan pengendara sepeda untuk naik di jalan setapak.